• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, Juni 11, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Seorang Pria Buang Senpi ke Comberan Saat Melihat Patroli Polisi

Anggi Chan Editor Anggi Chan
28 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Senpi rakitan milik pelaku yang diamankan jajaran Polsek Padang Ratu. (Dok. Humas Polres Lamteng)

Senpi rakitan milik pelaku yang diamankan jajaran Polsek Padang Ratu. (Dok. Humas Polres Lamteng)

Share on FacebookShare on Twitter

SEORANG warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah berinisial RW (43) ditangkap aparat Polsek Padang Ratu, karena kedapatan memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, berikut empat amunisi caliber 5,56 mm.

Pelaku terjaring polisi yang sedang patroli pada Senin, 27 Februari 2023. Saat itu, gerak gerik RW yang mencurigakan, terlihat sedang berada di pinggir jalan Kampung setempat, petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat kami dekati, pelaku terlihat panik dan langsung membuang sesuatu ke dalam comberan,” kata Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, Selasa 28 Februari 2023.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Saat ditelusuri, sesuatu yang dibuang oleh pelaku ternyata senjata api rakitan. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara,“ kata dia.(EZA)

Tags: KriminalLampung
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Lionel Messi Jadi Pemain Terbaik FIFA 2022

Posting berikutnya

Polres Lamsel Gulung Kawanan Pencuri Sapi dan Satu Masuk DPO

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Dua ekor sapi hasil curian yang diamankan Polres Lampung Selatan, Minggu, 26 Februari 2023. (Dok. Polres Lamsel)

Polres Lamsel Gulung Kawanan Pencuri Sapi dan Satu Masuk DPO

warga miskin di

Dorong Realisasi Pembangunan SDM Nasional

Gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan guru bernama Herifuddin Daulay ditolak Mahkamah Konstiusi (MK). (Ilustrasi)

MK Tolak Gugatan UU Pemilu Soal Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Pengunjung mal di Bandar Lampung scan barcode Pedulilindungi. (MTVL/PUTRI)

Aplikasi PeduliLindungi Resmi Ganti Nama

Tingkatkan Kewaspadaan Penularan Flu Burung

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Juni 2025 11 Juni 2025
  • QRIS Dobrak Metode Pembayaran Digital 10 Juni 2025
  • Pembuktian Kluivert di Laga Pamungkas Kontra Jepang 10 Juni 2025
  • Portugal Kampiun UEFA Nations League 2025 10 Juni 2025
  • Perketat Pengawasan Truk ODOL 10 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?