SEORANG warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah berinisial RW (43) ditangkap aparat Polsek Padang Ratu, karena kedapatan memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, berikut empat amunisi caliber 5,56 mm.
Pelaku terjaring polisi yang sedang patroli pada Senin, 27 Februari 2023. Saat itu, gerak gerik RW yang mencurigakan, terlihat sedang berada di pinggir jalan Kampung setempat, petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat kami dekati, pelaku terlihat panik dan langsung membuang sesuatu ke dalam comberan,” kata Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, Selasa 28 Februari 2023.
Saat ditelusuri, sesuatu yang dibuang oleh pelaku ternyata senjata api rakitan. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara,“ kata dia.(EZA)