• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, Desember 13, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Seorang Pria Buang Senpi ke Comberan Saat Melihat Patroli Polisi

Anggi Chan Editor Anggi Chan
28 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Senpi rakitan milik pelaku yang diamankan jajaran Polsek Padang Ratu. (Dok. Humas Polres Lamteng)

Senpi rakitan milik pelaku yang diamankan jajaran Polsek Padang Ratu. (Dok. Humas Polres Lamteng)

Share on FacebookShare on Twitter

SEORANG warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah berinisial RW (43) ditangkap aparat Polsek Padang Ratu, karena kedapatan memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, berikut empat amunisi caliber 5,56 mm.

Pelaku terjaring polisi yang sedang patroli pada Senin, 27 Februari 2023. Saat itu, gerak gerik RW yang mencurigakan, terlihat sedang berada di pinggir jalan Kampung setempat, petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat kami dekati, pelaku terlihat panik dan langsung membuang sesuatu ke dalam comberan,” kata Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, Selasa 28 Februari 2023.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Saat ditelusuri, sesuatu yang dibuang oleh pelaku ternyata senjata api rakitan. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara,“ kata dia.(EZA)

Tags: KriminalLampung
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Lionel Messi Jadi Pemain Terbaik FIFA 2022

Posting berikutnya

Polres Lamsel Gulung Kawanan Pencuri Sapi dan Satu Masuk DPO

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Dua ekor sapi hasil curian yang diamankan Polres Lampung Selatan, Minggu, 26 Februari 2023. (Dok. Polres Lamsel)

Polres Lamsel Gulung Kawanan Pencuri Sapi dan Satu Masuk DPO

warga miskin di

Dorong Realisasi Pembangunan SDM Nasional

Gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan guru bernama Herifuddin Daulay ditolak Mahkamah Konstiusi (MK). (Ilustrasi)

MK Tolak Gugatan UU Pemilu Soal Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Pengunjung mal di Bandar Lampung scan barcode Pedulilindungi. (MTVL/PUTRI)

Aplikasi PeduliLindungi Resmi Ganti Nama

Tingkatkan Kewaspadaan Penularan Flu Burung

BERITA TERBARU

  • Timnas U-22 Gagal ke Semifinal meski Menang 3-1 13 Desember 2025
  • Diva Renatta Akhiri Penantian 22 Tahun Lompat Galah 13 Desember 2025
  • Persib Bandung ke 16 Besar ACL Two 12 Desember 2025
  • Indonesia Sementara Peringkat Kedua SEA Games 2025 12 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 12 Desember 2025 12 Desember 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 08 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?