ASOSIASI Pengusaha Indonesia atau Apindo memperkirakan lebih dari satu juta karyawan di-PHK sepanjang 2022. Hal itu berdasarkan data permintaan PHK karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan antara Januari hingga November 2022 yang mencapai 919.071 karyawan.
“Dari Januari sampai November 2022, sudah ter-PHK 919.071 pekerja. Ini orang yang mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi kalau kita ambil Desember, itu sudah pasti satu juta lebih. Ini yang sudah jelas mengambil JHT karena PHK” kata Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Apindo dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Januari 2023, dikutip Medcom.id.
Hariyadi mengatakan banyak faktor penyebab PHK tahun lalu. Selain dampak pandemi covid-19, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja karena anjloknya permintaan ekspor.
“Banyak faktor, imbas pandemi, ada masalah ekspor drop. Ada juga faktor perusahaan yang melakukan efisiensi,” kata dia.
Hariyadi menjelaskan, kebijakan upah minimum juga mempengaruhi tindakan perusahaan yang kemudian melakukan peningkatan efisiensi. Namun, kata dia, hal itu tidak terjadi secara langsung.”Ada pengaruh (UMP) juga, mungkin tidak secara langsung pengaruh UMP, perusahaan melakukan efisiensi,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan (order) sejak 2022 lalu.
Kondisi tersebut telah membuat perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan. “Sejak awal 2022 terjadi penurunan order 30-50 persen. Anggota kami yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I-2023 ini rata-rata order hanya 65 persen. Artinya 35 persen secara operasional utility kami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayarkan,” kata dia.
Bagi perusahaan padat karya seperti industri tekstil, biaya tenaga kerja masuk biaya terbesar kedua setelah biaya material. Oleh karena itu, Nurdin menyebut kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat perusahaan.
Nurdin juga menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Hal itu lantaran isu ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang tidak juga memperoleh solusi.
Ia berharap dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha sektor padat karya sangat mengharapkan perlindungan pemerintah karena secara langsung atau tidak langsung telah menyerap banyak tenaga kerja.
“Alih-alih kita ingin melakukan satu upaya bagaimana perusahaan bisa tetap sustain, tapi hubungan kerja tetap terjaga, perlindungan ke perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya, malah tidak dapat itu dari pemerintah,” kata Nurdin. (Medcom)




