• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Desember 1, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku Saat Ini

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
15 Juni 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Politik
A A
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum. (Foto: MI/Susanto)

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum. (Foto: MI/Susanto)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id: MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya memutus gugatan mengenai sistem proporsional terbuka pemilihan legislatif (pileg) dalam Undang-Undang No 17/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mahkamah menyatakan setiap sistem proporsional dalam pemilihan legislatif, baik terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, pada putusannya, Mahkamah memberikan sejumlah panduan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilihan umum.

Mahkamah menolak permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, sistem pemilihan legislatif tetap menggunakan sistem terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, ” ujar Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

BACA JUGA

Banyak Negara Maju Tinggalkan E-Voting Karena Bermasalah

Perkuat Pengawasan dan Pendidikan Seputar Demokrasi

Dua Daerah Gelar Pilkada Ulang

Jokowi Teragendakan Isi Diskusi Kongres PSI

Dari delapan hakim MK, Arief Hidayat memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). Sementara Pada pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit sistem pemilihan umum dalam memilih anggota DPR dan DPRD. Namun, Mahkamah melacaknya dari risalah pembahasan original intent dalam perumusan pasal tersebut.

Mahkamah menegaskan jika perbaikan sistem yang berlaku saat ini, pembentuk UU harus mempertimbangkan beberapa hal yaitu pertama tidak terlalu sering melakukan perubahan. Kedua, kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap untuk menyempurnakan sistem pemilu. Ketiga, perubahan harus lebih awal sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi. Keempat perubahan harus menjaga keseimbangan antara peran parpol dan prinsip kedaulatan rakyat. Kelima, apabila ada perubahan tetap melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.

Pemohon

Pemohon pengujian UU Pemilu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna adanya pembajakan oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal populer dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, menurut para pemohon seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Individualisme

Selain itu, para pemohon menilai bahwa pasal-pasal tersebut telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan. Pemohon mendalilkan proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu.

Para pemohon merasa rugi karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sehingga pemilu berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks. Sistem proporsional terbuka, Pemohon menilai menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan, sehingga apabila pasal-pasal tersebut batal akan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.

Para Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan antara lain frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Lalu kata “proporsional” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak bermakna “sistem proporsional tertutup”. (MI/L1)

 

Tags: proporsional terbukaproporsional tertutup
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 15 Juni 2023

Posting berikutnya

Belanda Resmi Akui Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte. Foto: ANP

Belanda Resmi Akui Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945

E-Paper Lampung Post, Edisi Jum'at, 16 Juni 2023

Ekosistem Ekonomi Dukung Penguatan Ketahanan Pangan

Ekosistem Ekonomi Dukung Penguatan Ketahanan Pangan

Partai Politik Harus Berbenah

Partai Politik Harus Berbenah

Rekrutmen Calon ASN dalam Penyelarasan

Rekrutmen Calon ASN dalam Penyelarasan

BERITA TERBARU

  • Foden Selamatkan City atas Leeds 1 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 01 Desember 2025 1 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 30 November 2025 30 November 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 29 November 2025 29 November 2025
  • Portugal Juarai Piala Dunia U-17 2025 29 November 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 28 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 27 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 25 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 29 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?