BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Staf pribadi dari Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI, diduga kuat terlibat dalam proses jual beli kursi jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten di Lampung.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan kedua yang dilakukan DKPP di Kantor Bawaslu Lampung, Senin, 20 Januari 2020.
Dalam sidang tersebut terungkap adanya dugaan staf pribadi Wahyu Setiawan atas nama Toni yang disebut-sebut terlibat proses jual beli kursi jabatan dalam rekrutmen anggota KPU di Lampung. Toni diduga kuat sebagai penghubung dan perantara dalam kongkalikong tersebut.
Baca juga: DKPP Kembali Periksa Anggota KPU Lampung Soal Dugaan Jual Beli Kursi
“Apakah benar ada nama Toni di KPU RI. Apakah benar Toni ini Asisten Pribadi atau Stafnya Wahyu Setiawan,” tanya Ida Budiarti.
Untuk memastikan hal tersebut, pihak Majelis Persidangan pun langsung menghubungi Komisioner KPU RI melalui sambungan telpon dan terhubung dengan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Dalam komunikasi tersebut pihak majelis menkonfirmasi mengenai ikhwal kasus di rekrutmen KPU Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota periode 2019-2024.
“Di KPU RI ada banyak nama Toni. Ada staf Pak Wahyu juga yang bernama Toni,” kata Arief Budiman melalui sambungan telpon dalam sidang tersebut.