Lampungpost.id—Status endemi covid-19 membawa perubahan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah tak lagi menanggung biaya perawatan pasien covid-19 usai Indonesia berstatus endemi. Peralihan status pandemi ke endemi akan diumumkan dalam waktu seminggu hingga dua minggu ke depan.
“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena covid-19 bayar sendir),” ujar Presiden Jokowi dalam sambutanya di acara Peringatan 1 Abad Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Hotel Salak Bogor, Jawa Barat, Minggu, 18 Juni 2023.
Presiden menegaskan lepasnya Indonesia dari status pandemi covid-19 harus disyukuri. Pasalnya, Presiden sempat bertanya-tanya kapan virus yang telah merenggut ratusan ribu masyarakat Indonesia itu akan hilang dari Tanah Air.
Baca Juga: WHO Peringatkan Potensi Virus Lebih Mematikan dari Covid-19
“Ternyata memang patut kita syukuri alhamdulillah bisa selesai dan ekonomi kita saat ini tidak jelek-jelek amat,” ucap Jokowi.
Presiden menjelaskan 98 persen masyarakat telah memiliki imunitas covid-19 hingga Januari 2023. Imunitas diperoleh masyarakat melalui vaksin dan imun alami saat menjadi pasien covid-19.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Masa Transisi Endemi
“Dan, sekarang ini 452 juta dosis vaksin yang sudah disuntikan ke masyarakat,” terang dia.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Covid-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus. Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023, menjelaskan dengan terbitnya Surat Edaran ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.