• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, Mei 31, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Suap Lukas Enembe dari Pembangunan Hotel hingga Butik

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
19 Juni 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat menjalani persidangan. (Foto: Antara)

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat menjalani persidangan. (Foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id: JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Lukas Enembe menerima suap Rp34,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Bentuk suap Gubernur nonaktif Papua itu berupa hotel hingga butik.

“Menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya,” kata salah satu JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Jaksa memerinci nilai suap tersebut. Yakni, untuk pembangunan Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp25,9 miliar. Selanjutnya, pembangunan lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran Rp2,4 miliar.

BACA JUGA

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Lalu, pembangunan dapur (catering) yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp2,1 miliar. Selanjutnya, pembangunan Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura. Total pengeluarannya yakni Rp1,36 miliar.

Pembangunan Rumah

Kemudian, pembangunan Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp935 juta. Lalu, pembangunan lokasi lnventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp565 juta.

Pembangunan Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura menelan total pengeluaran Rp494 juta. Pembangunan Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp200 juta. Selanjutnya, pembangunan PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp123,6 juta. Pembangunan Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua menelan total pengeluaran Rp77,3 juta.

Berikutnya, pembangunan Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura dengan total pengeluaran Rp57,9 juta. Lalu, pembangunan Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp44,5 juta. Berdasarkan dakwaan, Lukas Enembe menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar.

Dakwaan

Pada perkara suap Lukas menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Pemberian seluruh uang haram itu supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono. Hal itu untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas melalukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak. Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. Lukas turut menerima gratifikasi total Rp1 miliar. Uang itu dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang terkirim ke rekening Lukas.

Pada perkara suap, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, pada perkara gratifikasi Lukas didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MI/L1)

 

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Status Endemi, Presiden Jokowi Sebut Biaya Covid-19 Tidak Ditanggung Pemerintah

Posting berikutnya

10 Rekomendasi Penginapan Terdekat dan Murah di Jakarta

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
10 Rekomendasi Penginapan Terdekat dan Murah di Jakarta. Ilustrasi

10 Rekomendasi Penginapan Terdekat dan Murah di Jakarta

REZEKI WARGA LOKAL. Pekerja membersihkan pantai dari sampah di lokasi penyelenggaraan World Surf League (WSL) Krui Pro QS5000 di Pantai Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Selasa (13/6). Para pembersih pantai dari warga lokal asli tersebut digaji 100 ribu per harinya.
LAMPUNG POST/YON FISOMA

Pastikan Keamanan WSL Krui Pro 2023

PESELANCAR BERTARUNG KETAT. Salah satu peserta saat Word Surfing League (WSL) Krui Pro QS5000 di Pantai Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Selasa (13/6). Sebanyak 272 peselancar dari berbagai negara yang masuk kualifikasi dan terbagi dalam empat kelas, Man, Women, Junior Man, dan Junior Women, bertarung ketat.
DOK WSL KRUI PRO QS5000

Ajang Olahraga dan Pariwisata yang Tingkatkan Perekonomian

PERSIAPAN PENGAMANAN. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika meninjau persiapan pengamanan World Surfing League QS5000 tahun 2023 yang diadakan di Pantai Tanjungsetia, Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Selasa (6/6).
LAMPUNG POST/YON FISOMA

Geliat Tenaga Kebersihan di Perhelatan Internasional

PENUTUPAN WSL KRUI PRO QS5000. Penutupan sekaligus pembagian piala WSL Krui Pro QS5000 di Pantai Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Minggu (18/6). Morgan Cibilik dari Australia mengangkat trofi utama pada kelas putra Pro, kemudian Anon Masuoka dari Jepang menjadi yang terbaik di bagian putri pada pergelaran WSL Krui Pro QS5000.
LAMPUNG POST/YON FISOMA

Jaga Pasokan Listrik Andal

BERITA TERBARU

  • Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Indonesia Tuan Rumah Grup J 31 Mei 2025
  • Jelang Duel Panas Final Liga Champions 2024/2025 31 Mei 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025 30 Mei 2025
  • Chelsea Lengkapi Koleksi Trofi UEFA 30 Mei 2025
  • Transformasi Digital dan Ekspor Jadi Kunci Kesejahteraan Desa di Lampung 28 Mei 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 28 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 25 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?