• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Januari 15, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Surat Edaran MA Dinilai Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Sri Agustina Editor Sri Agustina
19 Juli 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Salinan Surat Edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait perkawinan beda agama. (Foto:Dok)

Salinan Surat Edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait perkawinan beda agama. (Foto:Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 terkait larangan pencatatan pernikahan beda agama. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.

“SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU (undang-undang) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie, Rabu, 19 Juli 2023.

Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyampaikan ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ada beleid yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Islam Perbolehkan Menikah Beda Agama, Ini Syaratnya

“Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar undang-undang. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Abung Semuli Tercepat di Indonesia

Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi. Termasuk, putusan hakim terdahulu.

“Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” ungkapnya.

Tags: SEMA. Nikah Beda Agama
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Bayern Muenchen Bombardir Rottach-Egern 27-0

Posting berikutnya

Tahun Baru Islam Jadi Momentum Evaluasi Diri

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Logo MUI (Dok MUI)

Tahun Baru Islam Jadi Momentum Evaluasi Diri

E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 20 Juli 2023

MENGATASI KEMISKINAN. Suasana rumah warga di Kampung Skiprahayu, Gunungkunyit, Bandar Lampung, beberapa waktu yang lalu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah terus bergerak menyinergikan program pembangunan dengan berbagai program Pemerintah Pusat untuk mengatasi kemiskinan.
LAMPUNG POST/ZAINUDDIN

Sinergikan Program Tanggulangi Kemiskinan

Papan promo program cicilan 0 persen dari salah satu pinjol terpampang di tempat penjualan sepeda listrik di Tangerang Selatan, kemarin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah untuk menekan angka kredit macet pinjaman online (pinjol). Salah satunya dengan melakukan monitoring pada platform.MI/AGUNG WIBOWO

Bijak dalam Memilih Pinjol 

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkufli Hasan, meninjau langsung Pasar Tradisional Bakauheni Lampung Selatan dalam memastikan kesetabilan harga. (LAMPUNG POST/Rustam Efendi)

Harga Pangan Bertahan Tinggi

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 15 Januari 2026 15 Januari 2026
  • Era Xabi Alonso di Real Madrid Berakhir 14 Januari 2026
  • Herdman Resmi Tangani Timnas Indonesia 14 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 14 Januari 2026 14 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 13 Januari 2026 13 Januari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 12 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 13 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 09 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 14 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?