Lampungpost.id–Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 terkait larangan pencatatan pernikahan beda agama. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.
“SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU (undang-undang) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie, Rabu, 19 Juli 2023.
Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyampaikan ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ada beleid yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.
Baca Juga: Islam Perbolehkan Menikah Beda Agama, Ini Syaratnya
“Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.
Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar undang-undang. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Abung Semuli Tercepat di Indonesia
Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi. Termasuk, putusan hakim terdahulu.
“Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” ungkapnya.