• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Senin, Maret 16, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Tetapkan Tarif Tertinggi Tes Antigen

Kementerian Kesehatan dan BPKP kerja sama berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
21 Desember 2020
di dalam Baca Gratis, Berita Utama, Headline 1, Nasional
A A
Ilustrasi:Istockphoto.com

Ilustrasi:Istockphoto.com

Share on FacebookShare on Twitter

UMAR ROBANI

PEMERINTAH terus melakukan berbagai upaya agar pelaksaanaan rapid test antigen-swab tidak membebani bagi warga masyarakat terutama masalah harga. Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab. Perinciannya, sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 per tanggal 18 Desember 2020. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan penetapan tarif tertinggi ini kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.  Sebab harga rapid tes pada tiap fasilitas pelayanan kesehatan berbeda-beda.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

KPK Bongkar Korupsi Terstruktur di Lampung Tengah: Fee Proyek, Jejaring Keluarga, hingga Biaya Kampanye

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama sejumlah pihak terkait. Adapun  Kementerian Kesehatan dan BPKP kerja sama berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab,” kata Azhar melansir dari website DPP PPNI, Senin, 21 Desember 2020.

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen – Swab berlaku saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antibodi harus oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi. Kemudian, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional tenaga kesehatan. Sementara itu, Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan penetapan tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab melalui pertimbangan matang. Ini sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.

SDM

Selain itu, ada juga perhitungan unsur-unsur seperti SDM yang meliputi dokter spesialis Patologi, Lalu, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga yang membuat surat keterangan. Selanjutnya, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi. Ia meyakini, penetapan angka tersebut sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemenkes kami telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama 2 hari ini kami telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab,” jelas Faisal.

Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut, akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Dalam SE tersebut, tertera bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab melalui SE yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh Fasilitas pelayanan kesehatan. “Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen,” pungkas Azhar. (MI)

 

Tags: antigentarif
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Rizky Febian Penyanyi Terpopuler Versi Resso 2020 Anthem Awards

Posting berikutnya

PGI Imbau Gereja Ibadah Natal Virtual

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Ilustrasi: Pixabay.com

PGI Imbau Gereja Ibadah Natal Virtual

Selebrasi Edin Dzeko bersama para pemain AS Roma usai mencetak gol ke gawang Lecce.(FOTO: AS ROMA)

Fonseca Kecewa Penurunan Performa Roma

PIXABAY

Liverpool Menimbang Mohamed Salah

OPERASI LILIN KRAKATAU. Wakapolda Polda Lampung Brigjen Subiyanto bersama Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono saat mengecek kelengkapan personel Apel Operasi Lilin Krakatau 2020, pada libur Natal dan Tahun Baru di lapangan Korem 043 Garuda Hitam, Saburai, Bandar Lampung, Senin (21/12).
n LAMPUNG POST/ZAINUDDIN

Apel Operasi Lilin Krakatau 2020 libur Natal dan Tahun Baru

PERJANJIAN PEMBERANTASAN KORUPSI. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi atau whistle blowing system (WBS) terintegrasi, yang berlangsung disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12).
n DOK PEMPROV LAMPUNG

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Maret 2026 16 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Maret 2026 13 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Maret 2026 12 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026 11 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026 10 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?