Lampungpost.id— Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan untuk tidak menunda dan segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri minimal H-7 sebelum hari raya.
Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2003. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam Surat Edaran dikutip 29 Maret 2023.
Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan dua ketentuan yaitu THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang belum memiliki masa kerja 1 tahun atau dibawah 12 bulan besaran THR yang diberikan adalah masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan besar gaji per bulan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka besaran THR yang akan diterimanya adalah rata rata dari upah yang diterima selama 12 bulan sebelum hari raya bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun lebih.
Sementara untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (MED)