• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, Desember 13, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Tiga Pemuda Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Dalang Tawuran di Bandar Lampung

Anggi Chan Editor Anggi Chan
9 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Bandar Lampung, Headline 1, Kriminal
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SATRESKRIM Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga remaja dalam geng motor sebagai tersangka.

Ketiganya berinsial L sebagai pimpinan geng motor Orang Keren Palapa (OKP), dan dua anggotanya IS dan MM, diduga menjadi dalang dari rencana tawuran di Jalan Emir M Noer, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dari sepuluh remaja yang diamankan, ditetapkan tiga tersangka.

“Mereka membawa senjata tajam dan mendalangi geng motor tersebut,” Senin, 9 Januari 2023.

Dia menguraikan L berperan mengajak rekan-rekannya berkumpul dan menantang geng motor lain.

“Setelah berkumpul mereka minum tuak dan menantang geng motor lain di media sosial hingga bersepakat bertemu di suatu tempat,” katanya.

Untuk itu, geng motor itu menyiapkan diri dengan sajam untuk bertempur dengan geng motor Teluk Street.

Namun, belum sempat bertemu tim gabungan Polresta Bandar Lampung mengamankan para kelompok tersebut.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

Percepat Pembenahan TPA Bakung demi persiapkan PLTSa 2026

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

Polda Lampung Tangkap Tiga Admin Facebook LGBT

“Motif mereka hanya untuk mencari eksistensi di media sosial dan kalangannya kalau perbuatan itu suatu kebanggaan,” katanya.

Atas kasus itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Tujuh orang lainnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan membuat komitmen surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa,” katanya. (SAL)

Tags: bandarlampungtawuran
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Pemuda Way Kanan Ngaku Motor Dibegal, Padahal Digadaikan

Posting berikutnya

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Ilustrasi gempa bumi di Lembata NTT. (Foto:Dok.MI)

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan

Pembobol Bengkel di Lamtim Diringkus Polisi

dok google

Menkes Keluarkan Edaran Cegah Kesinggungan Antar Profesi

Ilustrasi.(DOK./LAMPUNGPOST.ID)

Sekolah dan Siswa Diminta Persiapkan Akun SNPMB

Rektor Unila , periode 2023-2027. (Foto: Lampost.co)

Perombakan Struktural Warek Hak Priogratif Rektor

BERITA TERBARU

  • Persib Bandung ke 16 Besar ACL Two 12 Desember 2025
  • Indonesia Sementara Peringkat Kedua SEA Games 2025 12 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 12 Desember 2025 12 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 Desember 2025 11 Desember 2025
  • Indonesia Panen Emas pada Hari Kedua SEA Games 2025 11 Desember 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 08 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?