ULTIMATUM hiburan malam. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Lampung mengultimatum pusat keramaian seperti hiburan malam dan kafe. Hal ini sesuai sanksi dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB). Semua ini dalam rangka pengendalian Covid-19.
Anggota satgas yang juga aparat penegak hukum, Serka Setiadi Purwanto, memaparkan, dalam dua tiga hari ke depan, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka masyarakat maupun pengelola hiburan malam, bakal diberi sanksi. Ultimatum hiburan malam dan hukuman tersebut bisa sanksi administratif, hingga sanksi denda. Bahkan, penerapan sanksi bakal berlangsung dengan metode sidang di tempat.
“Kami menyambangi lokasi yang mengundang keramaian, kami berikan arahan preventif, dan membagikan salinan Perda untuk jadi pedoman, jika beberapa hari ke depan, ada pelanggaran sanksi langsung, tindak tegas,” ujarnya di depan cafe Southbank, Rabu 20 Januari 2021.
Dalam waktu dekat, satgas akan kembali melakukan pengecekan, sejumlah tempat keramaian secara acak. Seperti pasar, penginapan, mall, hingga cafe dan hiburan malam.
“Untuk razia kali ini ada pengendara tak pakai masker, kami sanski, ada dua tempat makan lesehan tak ada prokes, kami tegur kami catat, jika ditemukan lagi kami sanksi, kami juga memberi himbauan pada sejumlah hiburan malam,” katanya.
Beberapa kafe dan hiburan malam yang disambangi seperti Mixology, Unsilent, Selebtrity cafe, hingga Southbank. Dari pemantauan lokasi tersebut, memang terdapat fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan, penanda jarak, dan thermo gun. Tempat tersebut tidak begitu ramai.
Contohnya pada Unsilent. Meski pengunjung tak ramai dan fasilitas ada, beberapa pengunjung terlihat tidak menjaga jarak. Tim satgas Covid-19 kemudian mengimbau semua pihak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Alokasi
Pada bagian lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp50 Miliar dari APBD Kota tahun 2021 untuk penanganan masalah covid-19.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah, mengungkapkan sesuai perencanaan tahun lalu untuk tahun 2021 prioritas pemkot tetap pada penanganan virus korona.
“Jadi khusus COVID-19, Rp50 miliar itu ada dalam belanja tak terduga pada DPRD Bandar Lampung, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan BPBD dan Dinas Sosial serta guna percepatan ekonomi Nasional (PEN),” ujarnya, Kamis 21 Januari 2021.
Mengingat kasus penyebaran virus yang terus meningkat, maka Pemkot berupaya maksimal terutama di bidang kesehatan dengan memberikan jaminan terhadap tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan.
“Jadi dana yang sudah kami alokasikan itu nantinya guna ketersediaan alat pelindung diri (APD), handsanitizer, disinfektan bahkan kami juga alokasikan dan untuk vaksin,” kata dia.
Kemudian, ada rencana pada tahun ini Pemkot akan kembali melaksanakan fungsi sosial kepada masyarakat miskin yang berdampak terhadap perekonomian.
“Warga miskin di kota ini akan kami berikan bantuan beras seperti tahun lalu agar dapat meringankan sedikit beban mereka,” ujarnya.
Faktor pendukung lainnya dalam upaya penanganan dampak penyebaran virus covid-19 ini, yaitu dengan memberikan stimulus kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk menstabilkan roda perekonomian.
“Sasaran kami pada PEN ini memberikan pinjaman modal ke UMKM. Pemerintah juga akan berupaya agar produk-produk mereka laku di pasaran bekerja sama dengan hotel, tempat penjualan oleh-oleh atau wisata. Kalau laku, barang dan ekonomi ini berputar,” ujar dia. (DET)
umar@lampungpost.co.id