Lampungpost.id–Hambatan dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai Pakar hukum tata negara Feri Amsari karena adanya ketakutan dari para koruptor.
“RUU Perampasan Aset itu jika jadi UU akan menakutkan bagi para koruptor karena dampak pemiskinan yang diciptakannya,” tegas Feri, Kamis, 13 April 2023.
Kendalanya sederhana, tambah Feri, para koruptor tidak rela UU Perampasan Aset ada. Sebab, bakal beleid itu sangat berpotensi menyita harta mereka jika ketahuan melanggar UU.
Baca Juga:
“Sangat berpotensi harta mereka (koruptor) juga bisa disita suatu waktu, di tengah-tengah aparat penegak hukum, misal ada yang korupsi, tentu memandang UU bisa jadi pedang bermata dua,” tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset. Menurut Presiden, surat perintah presiden (surpres) dapat segera diterbitkan apabila draf RUU tersebut telah siap.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini. Saya sudah sampaikan juga pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian terkait segera selesaikan,” kata Presiden seusai meresmikan Hunian Milenial Semesta Mahata Margonda di Depok, Jawa Barat.
Dia heran bakal bleid ini belum juga rampung. “Kalau sudah rampung (drafnya) ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong udah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” ujar dia.