• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, September 17, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Vonis 15 Tahun Penjara Surya Damadi Dinilai Tidak Sungguh-Sungguh

Sri Agustina Editor Sri Agustina
24 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. (Foto:MI)

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. (Foto:MI)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.

Menanggapi itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut seharusnya hakim lebih berani lagi menerapkan hukuman lebih berat setidaknya hukuman seumur hidup.

“Atau minimal 20 tahun mengingat pelaku menyalahgunakan jabatannya,” ujar Azmi kepada Media Indonesia, Kamis, 23 Februari 2023.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“Hakim tidak sungguh-sungguh menyelami perasaan hukum rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Hakim, kata Azmi, semestinya harus lebih berani menciptakan sanksi pemidanaan yang lebih berat guna menegakkan misi lembaga peradilan dan tegaknya negara hukum.

“Apalagi karakteristik pelaku dalam perkara ini seorang hakim agung yang minim integritasnya karena terbujti dalam melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Azmi mengemukakan fakta dirinya sebagai seorang hakim agung yang semestinya menjadi alasan memberatkan dalam penjatuhan terhadap hakim agung yang minim integritas.

Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.

Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan dia membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.

Duit itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diizinkan merampas harta benda Surya untuk dilelang demi mengembalikan kerugian negara. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan vonis hakim.

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

HPP Gabah Jangan Rugikan Petani

Posting berikutnya

Jus Cegah Kanker

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

Jus Cegah Kanker

Giliran Harga Beras Kembali Naik di Pasaran

Jaga Stabilitas Harga Pangan

Kecemasan berlebih dan tanpa sebab yang kerap disebut anxiety disorder adalah gangguan mental yang harus segera diatasi. (Foto:Ilustrasi)

Jangan Sepelekan Tanda Anxiety Disorder

Desa Mekarmulya Tuan Rumah Roadshow Swasembada Gizi

Dinsos Lampura Data Keluarga Anak Kurang Gizi untuk Dapat Bantuan

Kasus Korupsi BUMAKAM Tinggal Audit BPKP

Pemeriksaan Laporan Keuangan Dilakukan secara Objektif

BERITA TERBARU

  • Pelatih Cremonese Puji Penampilan Emil Audero 17 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 17 September 2025 17 September 2025
  • City Sikat MU 3-0, Haaland Brace 16 September 2025
  • Sinergi Jungle Sea-BPLFC Kembangkan Sepak Bola Lampung 16 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 16 September 2025 16 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 16 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?