Lampungpost.id–Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
Menanggapi itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut seharusnya hakim lebih berani lagi menerapkan hukuman lebih berat setidaknya hukuman seumur hidup.
“Atau minimal 20 tahun mengingat pelaku menyalahgunakan jabatannya,” ujar Azmi kepada Media Indonesia, Kamis, 23 Februari 2023.
“Hakim tidak sungguh-sungguh menyelami perasaan hukum rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Hakim, kata Azmi, semestinya harus lebih berani menciptakan sanksi pemidanaan yang lebih berat guna menegakkan misi lembaga peradilan dan tegaknya negara hukum.
“Apalagi karakteristik pelaku dalam perkara ini seorang hakim agung yang minim integritasnya karena terbujti dalam melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Azmi mengemukakan fakta dirinya sebagai seorang hakim agung yang semestinya menjadi alasan memberatkan dalam penjatuhan terhadap hakim agung yang minim integritas.
Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan dia membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Duit itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diizinkan merampas harta benda Surya untuk dilelang demi mengembalikan kerugian negara. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan vonis hakim.