• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Juli 25, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Wanita Dituntut Pidana 30 Bulan Pasca Tagih Utang Lewat Komentar Facebook

Anggi Chan Editor Anggi Chan
10 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Seorang wanita dituntut pidana 30 bulan karena tagih utang. (Ilustrasi: MI)

Seorang wanita dituntut pidana 30 bulan karena tagih utang. (Ilustrasi: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

SUNGGUH malang nasib Dian Patria Arum Sari. Gara-gara menagih utang, perempuan asal Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu malah dituntut hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Dian menceritakan yang dialaminya berawal saat ia menagih utang kepada seorang perempuan berinisial DIPR. Tagihan utang itu disampaikan melalui kolom komentar pada sebuah unggahan di media sosial facebook.

“Dalam komentar itu saya berniat menagih utang kepada suami DIPR. Karena uang yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan. Saya berulangkali menagih ke rumahnya, namun tidak pernah diindahkan,” kata Dian, Kamis, 9 Februari 2023.Dian mengaku, pihak yang berutang padanya ialah BPA, suami dari DIPR, pada 2019 lalu. Diakui Dian, BPA pernah berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya dalam kurun waktu tujuh hari dan diperkuat dengan bukti surat perjanjian utang piutang.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“Kemudian 10 hari kemudian, artinya lebih dari tujuh hari saya menagih uang tersebut ke rumahnya di kawasan Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Tapi tidak kunjung dibayar. Sehingga saya terbawa emosi berkomentar di postingan istrinya,” ujarnya.

Namun tak lama usai itu, Dian malah dilaporkan DIPR ke Polres Pasuruan pada November 2020 lalu atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Dalam laporan itu, DIPR berbekal barang bukti berupa tangkapan layar komentar yang diunggah Dian di Facebook.

“DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut. Tapi kan saya memang menagih uang saya karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak,” bebernya.

Kini kasus yang menjerat Dian masuk ke tahap persidangan di Pengadian Negeri Kepanjen. Dalam kasus itu, Dian diancam dengan pasal 45 Ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Dian menceritakan, awal perkara utang piutang ini terjadi pada September 2019 lalu. Saat itu, seorang temannya yang berinisial, WD meminjam uang kepada Dian Rp25 juta untuk mengembangkan usaha ayam petelur.

“Ia meminjam uang dengan jaminan satu unit mobil. Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD,” katanya.

Namun selang beberapa hari, BPA tiba-tiba datang ke rumah Dian bersama teman-temannya. Saat itu, BPA meminta mobil yang dijadikan jaminan WD dengan alasan mobil itu dibawa WD selama tiga bulan dan tidak dikembalikan.

“Saya pun terkejut. Di saat itu pula nomor telepon WD juga sudah tidak bisa dihubungi,” ujarnya.

Setelah kedatangan BPA, Dian lagi-lagi didatangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik asli mobil tersebut. Kepada Dian, pemilik asli ini mengaku mobilnya selama ini dibawa BPA dan digadaikan selama beberapa bulan.

“Akhirnya saya dengan pemilik mobil ini ke rumah BPA untuk menagih. Namun kami tidak pernah ditemui,” ungkapnya.

Dian sempat mencari keberadaan WD. Namun pencarian berjalan buntu lantaran WD menghilang. Bahkan saat didatangi ke rumahnya, WD pun tidak ditemukan.

“Saya akhirnya membuat laporan ke Polres Malang atas tuduhan penipuan dan penggelapan, dengan terlapor BPA dan WD. Namun, kasus itu mandek karena saya tidak bisa menghadirkan WD,” jelasnya.

Nasib apes Dian belum berakhir. Kini ia masih harus menjalani proses hukum atas tuduhan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan DIPR ke Polres Pasuruan pada November 2020 silam.(MED)

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Setiap Desa Miliki Data Khusus Warga Miskin Ekstrem

Posting berikutnya

Jangan Merokok dengan Gading Gajah

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Kepala Pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, merokok menggunakan pipa gading gajah di tempat umum. (Foto: Lampost.co/Rusdi)

Jangan Merokok dengan Gading Gajah

Ilustrasi. (Foto: MED)

102 Daftar Pinjol Resmi dan Tervalidasi OJK

Kapolsek Metro Pusat, AKP A Pancaruddin bersama warga sekitar melakukan pemasangan speed bump di ruas Jalan Kanguru, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Polisi Pasang Speed Bump di Jalan untuk Antisipasi Balap Liar

Ilustrasi. (Foto: MI)

Ingat! Vaksinasi Booster Saat Ini Masih Gratis

E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 11 Februari 2023

BERITA TERBARU

  • 2 Calon Pemain Naturalisasi Bisa Tampil September 25 Juli 2025
  • Indonesia Hadapi Thailand di Semifinal 25 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 25 Juli 2025 25 Juli 2025
  • Banyak Negara Maju Tinggalkan E-Voting Karena Bermasalah 24 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 24 Juli 2025 24 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?