• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Februari 3, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Wanita Penjual Bayi Modus Adopsi Dibekuk Polisi

Anggi Chan Editor Anggi Chan
14 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KASUS tindak pidana penjualan bayi di Klaten, Jawa Tengah diungkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten. Untuk penyelidikan tersangka sudah ditahan. 

Kronologi pengungkapan kasus tindak pidana penjualan bayi setelah pelapor, Briptu Mega V Tyas, Unit PPA Satreskrim, dan Satnarkoba Polres Klaten melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran perhotelan. 

Patroli cipta kondisi pada Selasa, 10 Januari 2023, pukul 21.00 WIB, menyasar Hotel Victoria, Jl Klaten-Solo. Saat itu, tim patroli mendapati seorang perempuan dan bayi yang baru lahir menginap di hotel tersebut. 

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Selanjutnya, petugas memeriksa identitas perempuan yang menginap di hotel itu dan meminta surat keterangan lahir. Hasil pemeriksaan diketahui identitas dan nama ibu pada surat keterangan lahir tidak sama. 

Perempuan yang ditangkap di hotel tersebut, diketahui bernama Lestariningsih, 29, warga Desa Tumpukan, Karangdowo Klaten. Ia mengaku akan mengadopsi bayi perempuan yang baru berumur satu hari itu. Untuk mengetahui lebih lanjut, pelapor dari Unit PPA Satreskrim Polres Klaten melakukan pemeriksaan telepon seluler (HP) Lestariningsih. 

Pelapor menemukan obrolan tawar-menawar harga bayi perempuan. Ungkap kasus tindak pidana penjualan bayi itu disampaikan Kapolres Klaten AKB Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (13/1).

Kronologi ungkap kasus tersebut, yakni ketika pada November 2022 tersangka melihat postingan SB, saksi I, di Grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi memposting mencari orang tua asuh yang mau merawat anak. Setelah itu, tersangka dan saksi I melakukan komunikasi melalui whatsapp membicarakan bayi yang akan diasuh. 

Namun, saat itu anak yang dimaksud  oleh saksi I masih dalam kandungan SL, sebagai saksi II. Saksi I mengatakan jika benar berniat mengadopsi bayi yang masih dalam kandungan SL, tersangka akan diberitahu kalau bayi sudah lahir. 

Kemudian, bayi yang akan diadopsi lahir 9 Januari 2023 pukul 18.00 WIB. Harga Rp20 juta Setelah mendapat kabar bayi sudah lahir, tersangka meminta kepada saksi I untuk mengirim foto bayi. 

Foto bayi yang dikirim saksi I oleh tersangka langsung di-share di WA Group 4dopt3r 4m4nh4h. Foto bayi berumur satu hari yang dikirim di WA Group itu oleh tersangka Lestariningsih diberi keterangan 

“Butuh abdopter bayi sudah lahir jenis kelampin perempuan, lahir kemarin sore.

Menurut tersangka, untuk mengadopsi bayi yang baru lahir itu ditawarkan Rp20 juta. Ada anggota grup menawar Rp7 juta. Kemudian, tersangka meminta saksi I share lokasi rumah sakit tempat bayi dilahirkan. 

Tersangka mendatangi rumah sakit tempat SL, saksi II, melahirkan dan memberikan uang Rp2 juta untuk pemulihan pascapersalinan. Selain itu, menyerahkan uang Rp3 juta kepada saksi I untuk biaya persalinan. 

Kemudian, tersangka meminta fotokopi KTP, KK, dan surat penyataan adopsi yang ditandatangani saksi I dan saksi II. Setelah mengantar saksi I dan II ke tempat tinggal mereka, bayi dibawa ke Hotel Victoria. 

Tersangka dan bayi yang menginap di hotel tersebut, diamankan tim patroli cipta kondisi. Untuk penyelidikan tersangka ditahan di sel Mapolres Klaten, dan bayi yang baru dilahirkan dikembalikan orangtuanya. 

Sebelumnya, tersangka pernah menjual bayi Rp5 juta di Demak. Kini, dalam kasus tindak pidana penjualan bayi yang ditangani Satreskrim Polres Klaten, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun.(MED)

Tags: bayiPenjualananak
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Sekolah Larang Lato-Lato

Posting berikutnya

Matin Nahkodai Yayasan Al-Khairiyah

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya

Matin Nahkodai Yayasan Al-Khairiyah

Polda Lampung jelaskan kasus dugaan korupsi tanam tumbuh bendungan Margatiga, Lamtim. (Foto:Dok.Polda Lampung)

Polda Lampung Dalami Korupsi Ganti Rugi Tanah Bendungan Margatiga, 271 Saksi Diperiksa

E-Paper Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Januari 2023

Cover. (MI)

Menari Bersama Hantu Masa Lalu

Ilustrasi. (MI)

Benda Gaib

BERITA TERBARU

  • Penalti Mbappe Antar Madrid Tekuk Rayo 2 Februari 2026
  • Gol Telat Sesko Antar MU Raih Tiga Poin 2 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Februari 2026 2 Februari 2026
  • Menang di Manahan, Persib Jauhi Persija 1 Februari 2026
  • Gilas Leeds 4-0, Arsenal Putus Tren Negatif 1 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 29 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 31 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?