Lampungpost.id–x. MB dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 21.30 WIB.
“Dideportasi semalam, dengan menggunakan maskapai Qantas Airways tujuan Melbourne, Australia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Sabtu, 6 Mei 2023.
Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dua WNA Curi Emas 46 Gram untuk Oleh-oleh ke Negara Asal
“Atas aksinya MB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi,” katanya.
Menurut Tito, MB sebelumnya hendak pergi dari Indonesia setelah melakukan aksi tidak terpujinya terhadap imam besar masjid di Bandung. Namun, berkat ketelitiannya kepergian WNA tersebut berhasil dicegah.
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, WNA Asal Barcelona Meninggal saat Liburan di Pesisir Barat
“Atas koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dan Polrestabes Bandung, kami berhasil mencegah keberangkatan MB yang hendak keluar Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.
MB terekam CCTV melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan meludahi imam masjid Al-Muhajir Bandung karena merasa terganggu dengan suara murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara masjid. Atas aksinya ini, MB dilaporkan oleh pengurus masjid kepada Polrestabes Bandung.