• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, Juni 11, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Warga OKU Edarkan Ekstasi di Way Kanan

Anggi Chan Editor Anggi Chan
28 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ilustrasi. (Foto: Antara)

Ilustrasi. (Foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

SATRESNARKOBA Polres Way Kanan meringkus seorang warga asal Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Tersangka AS (36) dibekuk karena mengedarkan ekstasi di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, menjelaskan petugas mendapati informasi adanya peredaran narkoba. Untuk itu, anggotanya melakukan penyelidikan.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

“Petugas di lapangan ternyata menemukan seorang laki-laki mencurigakan di pinggir jalan Kampung Sungsang,” kata Sigit, Selasa, 28 Januari 2028.

Untuk itu, anggotanya menggeledah pria tersebut dan menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi lima butir tablet warna putih diduga ekstasi.

“Tersangka menyimpan narkoba di dalam kantong jaketnya. Selain ekstasi, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp700 ribu,” ujarnya.

Dia melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.(TRA)

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Alasan Keamanan dan Keselamatan, Bharada E Dipindahkan Lagi ke Rutan Bareskrim

Posting berikutnya

Puting Beliung Terjang 45 Rumah Warga di Lampung Selatan

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Aparat bersama warga bergotong royong meyingkirkan pohon yang tumbang akibat angin kencang. (Foto:Dok.Warga)

Puting Beliung Terjang 45 Rumah Warga di Lampung Selatan

Lionel Messi terpilih sebagai pemain terbaik tahun 2022 dalam acara penghargaan The Best FIFA Football yang digelar di Paris, Prancis, Selasa, 28 Februari 2023 dini hari WIB. (Foto:Medcom/AFP)

Lionel Messi Jadi Pemain Terbaik FIFA 2022

Senpi rakitan milik pelaku yang diamankan jajaran Polsek Padang Ratu. (Dok. Humas Polres Lamteng)

Seorang Pria Buang Senpi ke Comberan Saat Melihat Patroli Polisi

Dua ekor sapi hasil curian yang diamankan Polres Lampung Selatan, Minggu, 26 Februari 2023. (Dok. Polres Lamsel)

Polres Lamsel Gulung Kawanan Pencuri Sapi dan Satu Masuk DPO

warga miskin di

Dorong Realisasi Pembangunan SDM Nasional

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Juni 2025 11 Juni 2025
  • QRIS Dobrak Metode Pembayaran Digital 10 Juni 2025
  • Pembuktian Kluivert di Laga Pamungkas Kontra Jepang 10 Juni 2025
  • Portugal Kampiun UEFA Nations League 2025 10 Juni 2025
  • Perketat Pengawasan Truk ODOL 10 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?