Lampungpost.id–Banyak cara untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan, maka kejahatan siber phising banyak menimpa pemilik gawai pengguna media digital. Metode penipuan phising juga dimaksudkan untuk mencuri dan menguasai akun dari si target.
Wakil Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kabupaten Tulungagung Mochamad Ismanu Roziqi menjelaskan phising adalah jenis penipuan daring dengan mengelabui target untuk mencuri data pribadi dan informasi sensitif lainnya.
“Hal ini memungkinkan pelaku kejahatan siber menguasai akun atau menarik uang dari data yang dicurinya,” ujar Mochamad Ismanu Roziqi, dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Mei 2023.
Baca Juga: Kenali Lima Cara Password Akun yang Bisa Dicuri Hacker
Ismanu mengatakan kejahatan phising umumnya akan memanfaatkan informasi mengenai hadiah, tips, undian, hingga bantuan oleh pemerintah. Untuk itu, pengguna hendaknya tidak asal klik, karena bisa jadi itu merupakan link phising.
“Kenali ciri-ciri tanda link penipuan (phising). Di antaranya, tautan punya karakter aneh atau berupa singkatan, tidak relevan dan mencurigakan, memiliki tautan hypertext, lalu domain dibuat semirip mungkin (manipulatif),” jelas Ismanu dalam diskusi luring bertajuk ‘Jangan Asal Klik, Hati-hati Link Phising’.
Baca Juga: Hati-hati, Tindak Kejahatan Siber Kini Memanfaatkan Notifikasi SharePoint
Untuk menghindarinya, lanjut Roziqi, upayakan tidak tergoda dengan iming-iming finansial. Jangan berikan informasi pribadi, tidak mengklik tautan dari sumber tak dikenal, dan cek nama domain resmi. “Kalau sudah telanjur klik link, bahkan sudah isi datanya, lakukan pemblokiran dan segera lakukan penggantian PIN atau password,” imbuhnya.
Dalam diskusi yang dipandu moderator Ari Utami itu, Roziqi berpesan kepada peserta diskusi untuk tidak membagikan informasi atau data penting kepada siapa pun. Menurutnya modus penipuan terhadap pengguna seringkali terjadi saat data pribadi telah dibagikan ke penipu tanpa disadari.
“Ada jenis data yang sama sekali tidak boleh di-share, ada data yang hanya boleh diberikan kepada pihak tertentu,” jelasnya.
Data Pribadi
Dari perspektif etika digital, Influencer Joni Wicaksono mengatakan, selain sisi positifnya media sosial kini juga banyak digunakan untuk melancarkan kejahatan daring atau cyber crime. Salah satu yang menonjol, yakni kejahatan phising atau pengelabuan.
Terkait itu, ia berpesan kepada pengguna untuk tidak membagikan data Personal Identification Number (PIN), One Time Password (OTP), kepada siapa pun.
“Juga, jangan bagikan data pribadi ke media sosial seperti nomor ATM dan kartu kredit, nomor KTP, nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor rekening, dan nomor telepon,” ujarnya.
Konsultan IT sekaligus pengurus Relawan TIK Kabupaten Tulungagung Ary Sunaryo menilai, tingkat kesadaran privasi data di Indonesia masih rendah. Hal ini menjadikan masyarakat rentan mengalami kebocoran data pribadi, hingga terjadi penyalahgunaan data.
“Tips mencegah dan pengamanan identitas digital dan data yakni hindari wifi publik, gunakan selalu antivirus, hati-hati mengunduh, tidak memberikan kode PIN dan OTP atau password, dan gunakan kata sandi yang kuat,” jelas Ary.
Sebagai informasi, diskusi literasi digital di lingkungan komunitas merupakan salah satu upaya Kemenkominfo untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat (komunitas) menuju Indonesia #MakinCakapDigital. Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024.