• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Oktober 3, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Berita Utama

Ida Farida Berjuang Mendapatkan Hak Sebagai Pekerja Migran

Pekerja migran asal Lampung merasa tertipu, tidak mendapat hak cuti, gaji satu bulan hilang dan dokumen tak kunjung pulang.

Dian Wahyu Kusuma Editor Dian Wahyu Kusuma
12 November 2021
di dalam Berita Utama
A A
Pengukuhan SBMI Lampung Barat. Dok SBMI Lambar

Pengukuhan SBMI Lampung Barat. Dok SBMI Lambar

Share on FacebookShare on Twitter

DIAN WAHYU KUSUMA

IDA Farida (45 tahun) tidak mengetahui sama sekali bahwa menjadi seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ternyata ada tidak enaknya. Yang ia bayangkan, pekerja migran punya penghasilan lebih baik dibanding di desa.

Pada Sabtu, 30 Oktober 2021, Ida Farida asal Lampung Barat menceritakan pengalamannya saat menjadi pekerja rumah tangga di Melaka, Malaysia, melalui sambungan telepon Sabu, 31 Oktober 2021.

BACA JUGA

Semangat Baru Bhayangkara Presisi Lampung FC di Tanah Lada

Banyak Negara Maju Tinggalkan E-Voting Karena Bermasalah

Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah

Bongkar Peredaran Beras Oplosan

Tiga tahun lalu, suaminya meninggalkan Ida begitu saja. Dua orang anaknya mesti mendapat perhatian dan kebutuhan. Tak lama, seorang kerabatnya mengajaknya untuk bekerja di luar negeri. Ida berpikir kalau penghasilan di luar negeri bisa mencukupi kebutuhan anaknya. Dua Anaknya pun bisa dititip kepada kedua orang tuanya.

Ida bisa berbahasa Inggris berbentuk percakapan dasar. Dengan modal itu, ia niatkan untuk bekerja di Malaysia. Dokumen dan kelengkapan pun ia siapkan.

Ia menyiapkan dokumen KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah, Ijazah SMP, dan surat pengantar dari desa. Selanjutnya, pengurusan paspor dan visa dilakukan oleh sponsor, perpanjangan tangan dari perusahaan. Ida menjadi PMI sesuai prosedur. Ia dijanjikan gaji oleh agen di Lampung yakni sejumlah 1.100 ringgit atau Rp3.740.000 (kurs 3.400).

Purna migran Lampung Barat, Ida Farida. dok Pribadi

Pekerja migran asal Lampung Barat ini merasa tertipu. Meski mendapat gaji 1.100 ringgit, tapi Ida tidak mendapat hak cuti, kesulitan mendapat akses komunikasi, gaji satu bulan hilang serta dokumen tak kunjung kembali.

“Menurut saya banyak sekali, bukan kecurangan ya, karena mungkin itu, kalau buat saya si kecurangan dari pertama saya masuk ke PT tersebut. Waktu itu PT-nya bernama PT CSI, tapi dari kabar yang saya dapat ternyata sekarang PT itu sudah berganti nama dan berpindah alamat juga,” ujar Ida.

Sampai sekarang dokumen masih berada di PT CSI. Dokumen Ida berupa KTP, KK, Surat Nikah, Ijazah yang semua dokumen itu asli. “Sampai sekarang semua dokumen itu masih tertahan di mereka (PT CSI),” tuturnya.

Ida bekerja di Malaka, Malaysia, dengan kontrak kerja 2 tahun. Waktu itu, ia tidak tahu seluk beluk menjadi pekerja migran. Bahkan mengenai kontrak kerja pun, Ida mengaku tidak memahami isi kontrak kerja tersebut.

“Saya mengetahuinya setelah saya sudah berada di Malaysia. Waktu di Malaysia, yang pertama saya tidak dapat cuti, saya benar-benar tidak bisa keluar, maksudnya tidak bisa keluar sendiri, jadi keluar memang harus dengan majikan. Yang pasti saya tidak dapat cuti, tidak bisa bersosialisasi, dan tidak bisa berinteraksi dengan dunia luar,” tambahnya.

Merasa tak mendapat haknya, saat berada di Malaysia, Ida aktif berkomunikasi dengan NGO migran di sana seperti North South Initiative (NSI) dan komunikas pekerja migran lainnya. Ida sempat mengirim dokumen kontrak kerjanya melalui akun media sosial Facebook kepada Adrian Pereira B. Eng, selaku Direktur Eksekutif NSI Selangor, Malaysia.

Ia baru mengerti kontrak kerja mengenai gajinya ketika Adrian memberitahunya. Adrian Pereira menjelaskan kepada Ida bahwa gaji pokoknya bukan 1.100 ringgit, tapi 900 ringgit atau Rp3.060.000 (kurs 3.400)

Ternyata gaji pada isi kontraknya hanya 900 ringgit, belum termasuk cuti. Jadi total gaji Ida satu bulan adalah 1.100 ringgit (900 gaji pokok ditambah 200 pengganti cuti).

“Karena cuti itu sudah dibayarkan, padahal seharusnya kan gaji pokoknya itu 1.100 terus kita sudah dapat cuti. Seharusnya seperti itu, tetapi kenyataannya tidak seperti itu,” ucap Ida.

Ida tidak bisa menuntut lebih, karena merasa tidak memahami kontrak kerja tersebut. Melalui sambungan telepon, Yuni, perwakilan agensi pernah bilang ke Ida bahwa pekerja migran dari Indonesia memang tidak ada hak cuti, karena hal itu sudah jadi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia, bahwa PRT dari Indonesia itu tidak ada cuti.

Saat itu Ida bertanya, “pemerintah mana yang membuat kesepakatan seperti itu?” Tapi, Yuni tidak menjawab dan langsung memutus telepon.

Pulang ke Rumah

Ida bercerita ia berangkat ke Malaysia tanggal 23 Mei 2018, dan pulang bulan Maret 2020. Seharusnya Ibu dua orang anak ini pulang bulan April, namun karena Ayahnya sakit dan sebelumnya ibunya meninggal, ayah Ida memintanya pulang.

Dari bulan November 2019, Ida sudah mengajukan untuk putus kontrak. Ia minta untuk pulang karena alasan ayahnya sakit, namun agensi tidak memberikan izin itu dengan alasan masih dalam proses. Sampai bulan Februari 2020, Ida berkata ke majikannya bahwa ia tidak bisa menunggu lagi karena ayahnya sudah sakit keras bahkan sudah masuk ke rumah sakit.

Meski ia sudah mendesak namun belum ada tanda-tanda akan direalisasikan, akhirnya adiknya menelepon Adrian Pereira B. Eng, Executive Director North South Initiative, Selangor, Malaysia untuk minta tolong kepada Yuni perwakilan agensi.

Kemudian Adrian memberikan kontak orang dari KBRI Johor. Waktu itu KBRI Johor menelepon ke Jakarta ke PT itu, dari situlah Ida bisa pulang.

Sempat terjadi keributan saat ada staf KBRI Johor menghubungi KBRI Jakarta dan menghubungi agensi di Malaysia. Ida pun dipanggil oleh agensi karena mereka tidak terima ia melapor ke KBRI Johor.

Berdasarkan Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI pada September 2021 menunjukkan Lampung menjadi 5 Provinsi pengaduan terbanyak. Pada September 2021, ada 8 orang atau 5% total 160 pengaduan PMI di Indonesia.

Ida melaporkan kasusnya yaitu penahanan dokumen administrasi oleh perusahaan penahanan 1 bulan gaji yang dijanjikan perusahaan, serta ketidakjelasan gaji dalam kontrak.

Ia melanjutkan ada aturan saat masuk PT itu dipotong gajinya 2,5 bulan, 1,5 bulan adalah potongan dari agen dan yang 1 bulan gaji akan ditahan oleh PT. Ketika Ida pulang, si agen mengatakan nanti jika sudah pulang ke Indonesia uang yang satu bulan itu akan ditransfer, namun sampai sekarang uang itu belum diterima Ida.

Lalu agen yang di Malaysia mengatakan bahwa ia pulang karena kontrak sudah selesai. Seharusnya ia pulang tanggal 26 April, tapi karena sudah memasuki pandemi Covid-19, Ida diminta pulang lebih awal pada tanggal 21 Maret 2020.

Sekarang Ida mengaku sudah tidak memiliki kontak ke agen itu (PT CSI). Ia hanya punya kartu nama, namun ternyata itu nomor agen.

Menyikapi yang dialami Ida, Koordinator Program Safe and Fair, International Labour Organization (ILO) Sinthia Hakrisnowo Minggu (7/11) menjelaskan masalah dasar pekerja migran khususnya pekerja di sektor rumah tangga yakni mengenai pemahaman hak dan kewajiban saat bekerja misalnya tidak ada standar upah serta perbedaan regulasi di Indonesia dan di luar negeri.

“Apalagi saat pandemi, membuat posisi mereka (PMI) rentan bekerja di luar negeri,” katanya.

Mengenai PMI yang tidak paham kontrak kerja, Sinthia menjelaskan mestinya pekerja bisa mengetahui hal tersebut karena ada pelatihan selama tiga bulan. “Tapi di BLKLN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) yang diberikan hanya bahasa, skill bagaimana memakai microwave, penyedot debu dan sebagainya,” ujarnya.

Lalu, ada orientasi pra keberangkatan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI yang dilakukan hanya satu hari. Menurutnya, hal ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan dalam satu hari saja.

“Harusnya informasi hak ketenagakerjaan, diberikan sebelum memutuskan untuk bekerja. Kalau ingin mencegah pekerja migran dari TPPO (tindak pidana perdagangan orang) ya sosialisasi ke desa,” ujarnya.

Sinthia menjelaskan dari isi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka perangkat desa bisa menjadi palang untuk mencegah kasus yang terjadi bagi PMI. Lalu, perangkat desa juga bisa menjelaskan mengenai UU migrasi maupun UU TPPO.

“Latih ke desa, perangkat desa, saat mereka (PMI) bekerja, (perangkat) desa bisa menerangkan berapa tahun kontraknya,” ujarnya.

Masalah Buruh Migran di Masa Pendemi

Pekerja Migran di masa pendemi Covid-19 banyak mengalami kerentanan dan kekerasan. Armayanti Sanusi dari Solidaritas Perempuan (SP) Sebay Lampung menuturkan selain mengalami kekerasan, perempuan PMI rentan mendapatkan pelecehan dan eksploitasi tindak pidana perdagangan orang di setiap tahapan migrasi di masa pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan perempuan pekerja migran asal Lampung harus mengalami persoalan lainnya seperti overstay di negara penempatan, terjebak lockdown, terjebak di penampungan tanpa ada kepastian berangkat ke negara tujuan, serta gagal berangkat karena pandemi Covid-19. Selain itu saat perempuan PMI tiba di kampung halaman kerap mendapatkan stigma penyebar Covid-19 di desa.

Sekretariat MRC di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. Lampung Post/ Dian Wahyu Kusuma

Berdasarkan penemuan lapangan Solidaritas Perempuan Sebay Lampung dan ILO melalui Program Migran Workers Resource Center (MRC) Lampung Timur, banyak calon PMI yang masih terlantar di penampungan karena belum mendapat kepastian kapan akan diberangkatkan ke negara tujuan akibat dampak pandemi Covid-19.

“Perempuan buruh migran mengalami pemerasan oleh perusahaan atau agen bahkan ada yang diminta membayar uang pengganti lebih besar dengan alasan bahwa agen telah membiayai kebutuhan dan keperluan perempuan pekerja migran saat di penampungan,” ujarnya, Kamis 28 Oktober 2021.

Armayanti menuturkan cara mendampingi Pekerja migran asal Lampung yakni melalui program safe and fair migration dan kerja layak, bertujuan agar calon PMI bebas dari kekerasan dan praktik-praktik yang buruk berupa fisik, seksual, perdagangan manusia, psikologis, yang dilakukan oleh pasangan dan pihak lain termasuk kekerasan pada proses eksploitasi kondisi kerja dan migrasi.

Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat layanan informasi migrasi aman bagi calon PMI, melalui anggaran dan program, layanan informasi migrasi aman berbasis desa.

“Memperkuat koordinasi antar lembaga melalui integrasi Layanan untuk mendukung penyampaian informasi dan layanan yang efektif dan efisien bagi perempuan pekerja migran dan keluarganya,” ujarnya.

Selanjutnya dalam satu tahun terakhir, SP Sebay Lampung bersama ILO telah menangani 4 kasus di antaranya yang pertama kekerasan berbasis gender dan eksploitasi kerja. Kemudian gaji dan cuti tidak dibayar oleh majikan dan agency (pekerja informal). Ketiga, kasus pekerja formal, ABK Kapal gaji tidak dibayar, yang keempat trafficking dan perekrutan ilegal calon PMI di negara yang bukan penempatan yaitu Turki.

“Tantangan dalam melakukan advokasi tentunya tidak terlepas dari waktu yang panjang, dalam menangani satu kasus butuh waktu bertahun-tahun dalam menyelesaikannya,” tambah Armayanti.

Pencegahan Dari Desa

Untuk menghindari adanya penipuan dari perusahaan yang tidak bertanggungjawab, Ketua SBMI Lampung, Sukendar Kamis 4 November 2021 menjelaskan jika ada warga desa yang mau ke luar negeri, misalnya perempuan maka harus mendapatkan izin dari suami.

“Suami harus datang ke balai desa, sponsor juga begitu, apa jelas PT-nya,” kata Sukendar yang juga selaku Kepala Desa Margototo, kabupaten Lampung Timur.

Sejak dilantik menjadi kepala desa pada 31 Desember 2019 lalu, Sukendar mulai memberlakukan aturan tersebut. “Kalau ada masalah administrasi ke kepala desa, kalau ada kasus dibantu SBMI,” ujarnya.

Ia menuturkan banyak sponsor yang berada di Lampung Timur. Namun, meski demikian ia ingin sponsor tersebut bertanggungjawab terhadap pekerja migran. “Kami minta boleh bisnis di desa tapi bertanggung jawab, jangan ada human trafficking,” tambahnya.

Diketahui, data BP2MI, Penempatan Pekerja Migran asal Lampung Timur pada September 2021 mencapai 159 orang dari 386 orang.

“Masalah yang ada di desa kami menurun drastis tanpa ada pemalsuan dokumen. Pernah ada yang minta kami teken surat, sudah menikah tapi ditulis belum menikah. (Upaya) Ini untuk menghindari TPPO,” ujarnya.

Sukendar menuturkan desa bisa menjadi palang pintu pertama untuk perlindungan PMI. Pihaknya telah menyusun peraturan desa tentang perlindungan pekerja migran di desa.

Karena penerapan kepedulian terhadap pekerja migran itulah, Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, kabupaten Lampung Timur, mendapat apresiasi dari Kementerian Luar Negeri yakni penghargaan HWPA atau Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award pada 18 Desember 2020 lalu.

Mujianto Ketua SBMI Lampung Timur, Minggu 31 Oktober 2021.
Lampung Post/ Dian Wahyu Kusuma

Sementara itu, Mujianto Ketua SBMI Lampung Timur saat ditemui Minggu 31 Oktober 2021, menjelaskan SBMI harus bisa sinergi dengan pemerintah. Ke depan akan hadir SBMI Tulang Bawang Barat. Lalu sekretariat MRC di Lampung Timur juga akan diresmikan pada akhir November tahun ini.

Mengenai aturan-aturan bagi pekerja migran seperti ponsel tidak boleh gunakan setiap hari menurut Mujianto jelas melanggar. Asalkan pekerja migran tidak memegang ponsel saat bekerja.

Lalu ia menambahkan, pekerja migran harus mendapat hak cuti atau libur. Kalau tidak menurutnya itu sudah masuk ke ranah human trafficking.

Standar Prosedur

Untuk membantu pekerja migran yang mengalami penipuan dan kekerasan sejumlah CSO di Lampung sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Mekanisme Rujukan atau Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan TPPO.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar, Sely Fitriani Kamis (28/10) menilai perempuan pekerja migran Lampung rentan mengalami berbagai bentuk penipuan maupun kekerasan seperti masalah dokumen, kekerasan verbal, fisik, pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Sely menuturkan berbagai macam bentuk kekerasan ini berakibat buruk bagi perempuan pekerja migran dan berdampak pada kesehatan fisik maupun mental seperti depresi, stres, luka-luka fisik, kehamilan tidak diinginkan sampai pada kematian.

Untuk melindungi pekerja migran di Lampung ada Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2006 Tentang Pencegahan Trafiking. Lalu, ada Peraturan Gubernur Lampung No. 24 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selanjutnya, LAdA DAMAR bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung atas dukungan UN Women Program Save and Fair, telah memfasilitasi Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mekanisme Rujukan/Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan TPPO pada 16-17 September 2021 lalu.

“Sudah ada rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, CSO berkomitmen memperkuat tim gugus tugas, untuk memperkuat pencegahan dan penanganan,” kata Sely.

Adapun rencana tindak lanjut dari kegiatan tersebut berupa penyusunan SOP Mekanisme Rujukan atau Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban KBG dan TPPO, yang secara bersama dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Provinsi Lampung.

Rujukan atau Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban KBG dan TPPO ini juga disusun dengan menyesuaikan pada situasi terkini pandemi Covid-19.

Selanjutnya SOP yang nantinya diharapkan dapat disusun menjadi sebuah pergub ini dapat dijadikan acuan lembaga pemberi layanan dalam meningkatkan sinergitas jejaring kerja untuk penyediaan layanan yang berkualitas bagi perempuan pekerja migran korban KBG dan TPPO.

Harapannya tahun ini SOP Mekanisme Rujukan atau Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban KBG dan TPPO sudah terbentuk. “Saat ini masih berproses,” kata Sely.

Sementara itu, pemerintah telah melakukan upaya untuk mencegah TPPO misalnya orientasi pra keberangkatan selama satu hari bagi calon pekerja migran. Waydinsyah, Sub Koordinator Pelindungan dan Pemberdayaan BP2MI Lampung Kamis 4 November 2021 menghimbau kepada masyarakat jika ingin berangkat ke luar negeri hendaknya mendatangi aparat desa untuk mencari tahu informasi seputar tenaga kerja luar negeri. Masyarakat juga bisa mengontak BP2MI Lampung melalui sosial media, maupun nomor telepon. Informasi yang didapat oleh calon PMI ini berguna untuk menghindari TPPO.

Diketahui, Lampung menyumbang urutan empat nasional pekerja migran. Dari data BP2MI pada September 2021, pekerja migran asal Lampung mencapai 386 orang (urutan 4), menyusul Jawa Barat 1.123 orang, Jawa Tengah 1.573 orang, dan urutan teratas yakni Jawa Timur mencapai 2.413 orang.

Dari kasus yang dialami Ida Farida, kini ia memantapkan hatinya menjadi pengurus SBMI. Ia telah dikukuhkan menjadi Ketua SBMI Lampung Barat pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu. Ida berharap bisa menolong warga saat terjadi masalah pekerja migran, sehingga tak ada lagi kasus penipuan maupun human trafficking terjadi lagi di wilayahnya.***

*Liputan ini hasil Fellowship Save and Fair diselenggarakan oleh AJI Jakarta dan ILO

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Digitalisasi Percepat Transformasi Menuju Ekonomi Baru

Posting berikutnya

Jokowi Coba Sirkuit Baru Mandalika Pakai Motor Modif

Dian Wahyu Kusuma

Dian Wahyu Kusuma

Posting berikutnya
Jokowi coba Sirkuit Baru Mandalika Pakai Motor Modif. Dok Istana Kepresidenan

Jokowi Coba Sirkuit Baru Mandalika Pakai Motor Modif

Mesir akan Jadi Tuan Rumah COP27

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian, perubahan iklim.dok.kementan

Kementan Latih Guru, Dosen, dan Penyuluh untuk Hadapi Perubahan Iklim

pencurian barang

Red Notice, Mengungkap Pencuri Barang Seni

kolaborasi nostalgia

Kolaborasi Nostalgia Aminda-Virgoun di Bahagia tanpa Jeda

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 03 Oktober 2025 3 Oktober 2025
  • Bayern Muenchen Hajar Pafos 5-1 2 Oktober 2025
  • Real Madrid Sikat Kairat Almaty 5-0 2 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Oktober 2025 2 Oktober 2025
  • Indra Sjafri Tukangi Timnas U-23 untuk SEA Games 2025 1 Oktober 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 30 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 27 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 29 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?