PEMERINTAH Provinsi Lampung merencanakan program Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi di Provinsi Lampung akan terlaksana pada tahun 2022.
“Untuk pelaksanaan sendiri insyaAllah akan berjalan 2022, tahun ini (2021) kita sedang siapkan, tapi tentunya nanti dalam pelaksanaannya akan bertahap di uji coba, jadi untuk saat ini kita sedang sosialisasikan program,” kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, Kamis, 4 November 2021.
Adapun ia menjelaskan WBS merupakan program penanganan pengaduan masyarakat atau yang terintegrasi bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan (masyarakat).
“Adapun program ini koneksi data dengan KPK diharapkan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitasnya juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/instansi dengan KPK,” papar dia.
Adapun ia menjelaskan WBS dapat dilakukan oleh siapa saja yang melapor namun harus jelas dan tak boleh sembarang dalam lakukan laporan. “Seperti harus ada identitas, pengaduan jelas apa yang dilaporkan, nanti akan ditelaah, diteliti dan ditindaklanjuti,” kata dia.
Ia mengatakan terdapat laporan mengenai pengawasan dan saran hingga kritik yang nantinya akam ditampung, dengan pengawasan akan ditindaklanjuti. “Jangan khawatir karen ada perlindungan saksi juga, kita sudah ada peraturan Gubernur No.36 tahun 2021 tentang pengaduan masyarakat,” ujar dia.
Sehingga ia mengatakan, MoU yang telah dilakukan antara Pemprov Lampung dan KPK ini diperuntukkan meningkatkan efektivitas sistem, namun tetap dibutuhkan komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi serta pemantauan dan evaluasi bersama KPK.
“Dengan adanya whistleblowing system sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar karena bisa mendeteksi tipikor sejak dini, memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya,” katanya.
Ia juga mengatakan, dengan berjalannya program tersebut, akan ada perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi.
“Selain itu, dengan mengimplementasikan sistem ini akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga/organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia. (CR2/O1)