• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, Juli 30, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Berita Utama

Trisula KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Tiga strategi KPK dalam pemberantasan korupsi yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

ricky marly Editor ricky marly
9 Agustus 2021
di dalam Berita Utama, Nasional
A A
Diskusi Media Seri 3 dengan tema Pendidikan dan peran serta masyarakat. (Lampung Post/Ricky Marly)

Diskusi Media Seri 3 dengan tema Pendidikan dan peran serta masyarakat. (Lampung Post/Ricky Marly)

Share on FacebookShare on Twitter

PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia harus terus dilakukan sampai kapan pun. Pemberantasan korupsi ini pun penting dilakukan agar tidak ada koruptor yang menggunakan uang rakyat yang tak semestinya. Sehingga ke depan pelaku korupsi tidak ada lagi atau tidak beranak pinak di kemudian hari.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan berbagai cara agar tindakan korupsi di Indonesia ini bisa pudar atau bahkan menghilang. Ada sebutan “Trisula KPK” yakni penindakan, pencegahan, pendidikan dan peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.

“KPK itu selalu berusaha melibatkan masyarakat di segala kegiatannya. Dalam pemberantasan korupsi KPK tidak sendiri, KPK sesuai visinya ingin bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk menuju Indonesia maju. Trisula KPK dalam pemberantasan korupsi yakni penindakan, pencegahan, pendidikan dan peran serta masyarakat,” kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa, Kamis, 5 Agustus 2021 dalam Diskusi Media Seri 3 dengan tema Pendidikan dan peran serta masyarakat.

BACA JUGA

Semangat Baru Bhayangkara Presisi Lampung FC di Tanah Lada

Banyak Negara Maju Tinggalkan E-Voting Karena Bermasalah

Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah

Bongkar Peredaran Beras Oplosan

Dilansir dari kpk.go.id, KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan lima bidang, yang terdiri atas: bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, bidang Pencegahan dan Monitoring, bidang Penindakan dan Eksekusi, bidang Koordinasi dan Supervisi, serta bidang Informasi dan Data. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang Deputi. Pimpinan KPK juga membawahi Inspektorat yang dipimpin oleh seorang Inspektur. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK.

Visi Misi KPK

Sementara itu, Plt Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan, Visi KPK yakni Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

Misi KPK yakni, pertama, meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi. Kedua, meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif. Ketiga, pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum. Keempat, meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

“Di poin kedua salah satunya upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif, komprehensif artinya tidak parsial tapi secara menyeluruh,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Wawan, tiga strategi KPK dalam pemberantasan korupsi yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Berkaitan dengan penindakan, ada rasa takut melakukan korupsi atau adanya efek jera. Kemudian pencegahan, yakni tidak bisa melakukan korupsi karena adanya perbaikan-perbaikan sistem atau sistemnya sudah ditutup.

“Tapi jangan lupa orangnya atau individu-individunya ini perlu dididik. Sistem sebagus apapun kalau orangnya atau individunya masih punya niat, masih belum punya nilai-nilai antikorupsi dalam dirinya, maka harapan untuk tidak melakukan korupsi belum bisa direalisasikan,” katanya.

Maka dari hal tersebut, lanjut Wawan, melalui pendidikan antikorupsi diharapkan akan terbangun nilai-nilai antikorupsi setiap individu masyarakat Indonesia dengan harapan mereka tidak ingin melakukan korupsi.

Untuk itu, tiga strategi KPK ini bisa berjalan atas partisipasi masyarakat semuanya. Jika partisipasi masyarakat tidak dilakukan, maka tiga strategi ini tidak berjalan maksimal. “Oleh sebab itu partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjalankan tiga strategi ini,” harapnya.

Wawan menjelaskan, berdasarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ada kedeputian baru yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis pada bidang pendidikan dan peran serta masyarakat yang meliputi jejaring pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi, pembinaan peran serta masyarakat, dan pendidikan dan pelatihan antikorupsi. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Penyelenggaraan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. Merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Merencanakan dan menyiapkan program sertifikasi antikorupsi. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar direktorat pada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat membawahkan Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, dan Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Wawan menambahkan, ada sektor-sektor yang dianggap sebagai strategi dan fokus KPK di tahun 2021-2023 yakni korupsi terkait dengan sumber daya alam, korupsi dalam bisnis/korporasi, korupsi politik, korupsi pada penegakan hukum, dan korupsi pada pelayanan publik.

“Nah lima fokus area inilah yang menjadi fokus dari teman-teman di kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat khusunya dan umumnya yang ada di KPK tentunya,” kata dia. (Ricky Marly)

Tags: KPKmasyarakatpendidikan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Naik Tipis di Masa Pandemi

Posting berikutnya

Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

ricky marly

ricky marly

Posting berikutnya
PENYEKATAN. Penyekatan di Jalan Sudirman, Bandar Lampung, Senini (9/8). Pemerintah daerah diminta mengetatkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di luar Pulau Jawa-Bali. Hal itu untuk merespons lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah-daerah itu.
LAMPUNG POST/ZAINUDDIN

Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

KOALISI Warga Bantu Warga mengajak masyarakat untuk tergabung menjadi relawan.

Relawan Peminjaman Tabung Oksigen Kurang SDM

uji klinis

Pemkot Metro Mantapkan 22 KTN Tempat Pasien Isoman

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menerima langsung penyerahan bantuan oksigen liquid dari Tonoto Foundation yang diwakili oleh Direktur Eksternal Affairs Ari Gudadi di Mapolda Lampung, Senin (9/8).

Polda Terus Penuhi Pasokan Oksigen Gratis

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad memantau vaksinasi covid-19 bagi warga binaan di Lapas Gunungsugih, Senin (9/8).

Musa Cek Vaksinasi Warga Binaan Lapas Gunungsugih

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 30 Juli 2025 30 Juli 2025
  • Semangat Baru Bhayangkara Presisi Lampung FC di Tanah Lada 29 Juli 2025
  • Timnas Inggris Pertahankan Gelar Juara Euro Wanita 29 Juli 2025
  • Final Kontra Vietnam, Momentum Putus Rekor Buruk 29 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 29 Juli 2025 29 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 25 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 24 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 26 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?