PEMERINTAH Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Pertanian Bidang Perkebunan, tengah berupaya mengajukan peremajaan kebun sawit milik masyarakat.
Kepala Bidang Perkebunan Achiri Apriadi mengatakan peremajaan kebun sawit merupakan program Kementerian Keuangan. Sumber dana berasal dari sektor perkebunan. “Jika kita ekspor crude palm oil (CPO) kan ada pajak, dan pajak itu yang menjadi dana untuk program ini. Dana dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Achiri, Jumat (20/8).
Achiri menerangkan mekanismenya, petani harus tergabung dalam kelompok tani, per orang, per hektarenya akan dapat sekitar Rp30 juta. “Mereka yang berhak adalah yang punya kebun sawit, juga dari sawit ke sawit. Jika kebun asalnya karet mau ke sawit, itu tidak bisa. Tanaman yang bisa diremajakan di usia 10—15 tahun. Jika usia di bawah itu namun bibit palsu, itu bisa,” kata dia.
Saat ini, Dinas Pertanian sedang mempersiapkan persyaratan agar bisa mendapatkan alokasi tahun depan. Jika ada perusahaan yang mau masuk, mereka wajib diverifikasi dahulu oleh pemerintah daerah.
“Sejauh ini baru ada PT SAT dan PT Teguh Mandiri Sentratama (TMS) yang menjalin komunikasi lisan, tapi mereka belum kirim profil kepada dinas. Uang itu tanggung jawab mutlak dari petani. Setiap ketua kelompok nantinya akan ada studi banding, dan diberikan pembekalan hasil kerja agar mereka tahu mana pekerjaan yang benar mana yang tidak,” kata dia. (NAS/D2)







