ATIKA OKTRIA S NILAM
PEMERINTAH bukan hanya melaksanakan berbagai pembangunan infrastruktur besar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pemerintah juga membangun fasilitas kecil yang ada di desa, seperti jalan desa, jembatan desa, embung, saluran irigasi, pasar, hingga tambatan perahu.
“Banyak orang menganggap pemerintah hanya membangun yang besar-besar saja, jalan tol, bandara, dan pelabuhan. Padahal, tidak. Kami juga membangun jalan desa, membangun embung, membangun air bersih, posyandu,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perayaan HUT ke-49 PDI Perjuangan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Senin (10/1).
Kepala Negara mengatakan meskipun berukuran kecil, semua infrastruktur tersebut bersifat esensial dan penduduk perdesaan sangat memerlukannya. Dia menyebut infrastuktur itu untuk membangun peradaban.
“Ini adalah modal untuk membangun sebuah peradaban, mempersatukan negara kita, dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, juga menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru di seluruh Tanah Air,” ujarnya.
Jokowi menuturkan secara akumulasi sejak 2015 pemerintah sudah mengalokasikan Rp400 triliun untuk program dana desa. Semula, saat memulai kebijakan pada 2015, nilai alokasikan hanya Rp21 triliun. Sementara itu, khusus 2021, pemerintah menggelontorkan Rp72 triliun.
Kenaikan signifikan tersebut terjadi karena kebutuhan pembangunan di desa-desa semakin besar. Dia berharap ke depan masyarakat perdesaan memiliki kesejahteraan dan taraf hidup yang semakin baik.
“Ini sebuah angka yang sangat besar sekali. Perhatian besar pemerintah terhadap desa kita harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Intinya mempersempit ketimpangan antara desa dan kota,” katanya.
KPK Pantau DD
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau ketat program pembangunan dari dana desa (DD). Pemerintah mengucurkan Rp400,1 triliun untuk dana desa sejak 2015 sampai 2021.
“KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, kemarin.
Dia mengatakan KPK telah membuat kajian tentang titik rawan korupsi dalam program dana desa. KPK mencatat 14 potensi permasalahan dalam empat aspek program tersebut. “Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia,” ujarnya.
KPK meminta seluruh kepala desa dan pemangku kepentingan terkait mempertimbangkan kajian itu. Kajian diyakini bisa membuat program dana desa terealisasi dengan maksimal.
KPK juga bakal memantau ketat terkait pelaksanaan program dana desa. Pemantauan agar proyek-proyek tidak menjadi ladang korupsi dan bisa bermanfaat untuk masyarakat desa.
“KPK meyakini potensi risiko dalam pengelolaan keuangan desa akan lebih besar apabila aparat desa, pemerintah pusat, dan masyarakat tidak bersinergi mengawasi penggunaan anggaran yang besar tersebut,” ujarnya.
Masyarakat desa juga diminta membantu KPK memantau kinerja pejabat di wilayah masing-masing. Masyarakat desa agar tidak segan melaporkan ke KPK bila mengetahui dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program dana desa. (MEDCOM.ID/D1)
atika@lampungpost.co.id