DESA diimbau menaati peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 12 tahun 2019. Dalam aturan itu pemerintah desa harus melakukan lelang terbuka untuk umum apabila nilai proyek di atas Rp200 juta.
“Nilai di atas Rp200 juta harus dilakukan lelang terbuka, misalkan nilai rab tersebut dan material di atas itu harus terbuka lelangnya bisa diikuti umum masyarakat luar,” kata Tenaga Ahli Kabupaten Lampung Selatan Suhadi Purnawan dalam acara penutupan pelatihan pengadaan barang dan jasa di Natar, Sabtu (16/10).
Sebaliknya, kata Suhadi, desa dapat mengadakan secara langsung barang jika nilai dibawah Rp10 juta. Jika nila Rp10-200 juta harus melakukan penawaran tertulis antara pembeli dan penyedia barang itu ketentuan yang harus dijalankan.
Ke depan, desa harus bisa menyusun rab dan desain proyek secara mandiri tidak bergantung kepada orang lain, rencana anggaran biaya tidak dilakukan orang luar, “Dengan dana desa harapan terbesar desa bisa mandiri,” kata dia.
Camat Natar Rendy Eko Supriyanto mengatakan, desa harus sungguh-sungguh mengelola anggaran dana desa yang ada, harus bagus secara teknis, atau pekerjaan dan tidak terkena masalah diakhirnya.
Administrasi, kata mantan camat Sidomulyo itu, harus bagus sesuai di lapangan, kualitas pembanguan harus sesuai standar dan yang paling utama tidak menimbulkan masalah. “Manfaatkan warga sekitar untuk menjaga pembanguan fisik yang sudah ada dengan begitu pekerjaan akan bertahan lama,” kata dia.
Kades Krawangsari Nikmatus Solekah mengucapkan banyak terimakasih atas dipilihnya desanya menjadi tuan rumah pelatihan. “Kalau ada salah dalam penyambutan terhadap semua peserta, seluruh jajaran pemerintahan desa Krawangsari minta maaf, ” kata dia. (EBI/D2)