PEMERINTAH mulai mewacanakan agar Usaha mikro kecil menengah agar ikut asuransi. Dengan asuransi akan mempermudah UMKM untuk bangkit terutama saat pandemi Covid-19.
Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya mengungkapkan pihaknya terus mendukung agar UMKM untuk mengasuransikan usahanya.
” Kami sangat mendukung program UMKM, terkait hal ini kami juga telah mengkoordinasikan dengan BPJS. Karena ini merupakan prgram pemerintah dan sangat memadai dari segi bujet . Apabila bisnisnya sudah besar dan mau melindungi assetnya bisa menambah dengan asuransi swasta dan juga melindungi keluarganya,” kata Surya.
Menurutnya, sejak awal PAAI telah bekerja sama dengan BPJS untuk membantu sosialisasikan program pemerintah.
” Tentunya kami sangat mendukung agar UMKM ini ikut ansuransi. Selain untuk usahanya, tapi juga untuk keluarganya, ” kata dia.
Praktisi Asuransi Yohanes Harjono Saputro menilai bahwa baik pengusaha maupun UMKM perlu memiliki hubungan baik dengan perencana keuangan atau agen asuransi yang kompeten sehingga dapat membantu pengelolaan keuangan.
Pada dasarnya, kata dia,tujuan membangun bisnis UMKM yakni mencapai tujuan keuangan. Para pebisnis UMKM menginginkan bebas dari hutang , memiliki liquiditas cukup, perlindungan finansial yang baik, tetap berpenghasilan, mendapatkan pendidikan terbaik, rumah yang nyaman , menyiapkan hari tua, serta menyediakan peninggalan yang terkendali.
Duta PAAI, Ridwan, mengatakan PAAI juga berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat Indonesia bahwa proteksi itu penting. Terlebih dalam kondisi pandemi saat ini, memiliki asuransi menjadi sebuah kebutuhan karena asuransi dapat memproteksi risiko finansial nasabah di masa depan.
Berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Industri asuransi jiwa telah melindungi hingga 65,56 juta jiwa masyarakat Indonesia di tahun 2021. Angka ini tumbuh 2,9% dibandingkan tahun 2020, dengan nilai total uang pertanggungan sebesar Rp4.360,81 triliun. Sementara, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp159,43 triliun.
Berdasarkan data yang diperoleh dari AAJI, dalam periode 2016 sampai dengan Oktober 2021, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat terkait dengan produk unit-link lebih dari Rp. 335 triliun untuk 4,9 juta polis dan 5,5 juta tertanggung. (E1)






