• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Minggu, April 19, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Mahfud Pastikan Penusuk Ali Jaber akan Diadili 

Dian Wahyu Kusuma Editor Dian Wahyu Kusuma
17 September 2020
di dalam Headline
A A
Share on FacebookShare on Twitter

MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan tersangka penusuk ulama Ali Jaber akan tetap dibawa ke pengadilan kendati ada pihak mengatakan yang bersangkutan gila.”Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan,” tegas Mahfud di Padang, Kamis (17/9), saat acara ngopi bersama media. Ia membantah pandangan yang menyatakan kalau tersangka gila, kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.”Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan. Kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi,” kata dia.

Ia melihat kasus ini amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.Menurut dia, kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasarkan investigasi melihat jaringan dan modelnya sama. “Orangnya nusuk kyai, belum lama tinggal di daerah itu kemudian dianggap gila,” kata dia.Ia menilai, pada kasus ini, biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan hakim.

Mahfud menceritakan, usai kejadian penusukan Ali Jaber, awalnya muncul spekulasi bahwa itu adalah pekerjaan rezim sehingga ia memberikan pernyataan kasus itu harus diusut tuntas. Ia pun memastikan hal itu bukan operasi intelijen apalagi Ali Jaber sering datang ke istana dan bersahabat dengan pemerintah.”Kemudian muncul lagi alasan pelaku gila sehingga ada anggapan kasus ini akan ditutup namun saya memastikan kasus ini akan kita buka dengan terang dan polisi sudah bertindak cepat,” pungkas Mahfud.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

Reka Adegan

Polda Lampung bersama dengan Polresta Bandar Lampung melakukan reka adegan penikaman Syekh Ali Jaber. Polisi juga mensterilkan jalan Tamin, Sukajawa, di sekitar areal Masjid Falahudin, pada Kamis 17 September 2020.

Pantauan Lampung Post ruas jalan Tamin tepatnya di depan pasar Tamin, dan di pertigaan jalan Tamin ditutup. Pengendara diarahkan untuk mencari jalur alternatif.

Di sekitar lokasi, beberapa warga juga tampak antusias menonton reka adegan dari kejauhan. (ANT/RUL)

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kampanye Tanpa Konser Musik

Posting berikutnya

Mengungkap Cukong Pilkada

Dian Wahyu Kusuma

Dian Wahyu Kusuma

Posting berikutnya
Pilkada.Medcom.Id

Mengungkap Cukong Pilkada

Statistik Covid-19

OIXABAY

Yakinkan Investor Berinvestasi

OIXABAY

Ikhtiar

PIXABAY

Hindari PSBB, Jokowi Anjurkan PSBL!

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 17 April 2026 17 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 16 April 2026 16 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 15 April 2026 15 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 14 April 2026 14 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 13 April 2026 13 April 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 17 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 14 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 13 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 16 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 15 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?