DIREKTORAT Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 77 kantong pasir timah di Pantai Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Sebanyak 3,5 ton pasir timah itu diduga hendak diselundupkan ke luar negeri.
“Penyelundupan pasir timah ini berhasil kami ungkap dini hari tadi, sekitar pukul 01.30, ketika sedang melakukan bongkar muat dari mobil ke kapal speed pancung,” kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Ade Zamrah, Senin (2/11).
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pada Minggu (1/11), sekitar pukul 15.00. Waktu itu, Tim Hiu Macan mengamankan Kapal KM Intan 12 di perairan Tanjung Tuing, Kabupaten Bangka, yang diduga akan mengambil timah.
Dari hasil interogasi S, kapten KM Intan 12, yang bersangkutan sedang memesan bahan bakar minyak (BBM) kepada A sebanyak 2,5 ton. Setelah A datang mengantar BBM jenis solar, tim menginterogasi A dan yang bersangkutan mengakui akan mengambil timah dari daerah Pantai Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Selanjutnya pada Senin, sekitar pukul 01.00, S dan A dibawa oleh tim menuju lokasi yang direncanakan untuk mengambil timah dan sekitar pukul 01.30 tim mengamankan R, kapten speed 40 PK, yang sedang mengangkut timah dan U, selaku pengawas lapangan pada kegiatan tersebut.
“Dari keterangan A kegiatan ini adalah yang kedua kali, setelah bulan lalu pernah melaksanakan kegiatan yang sama di Pantai Terentang. Pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujarnya.
Dia mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, yaitu A, R, dan S, yang merupakan nakhoda kapal, serta U, yang merupakan pengawas lapangan. “Keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata dia. (ANT/D3)






