• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Juni 16, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Desa Membangun

Aktifkan Fungsi Sosial dan Komersial BUMDes

Firman Luqmanulhakim Editor Firman Luqmanulhakim
28 Desember 2021
di dalam Desa Membangun, Headline
A A
BUMDes Jaya Makmur Miliki Lima Unit Usaha

BUMDes Jaya Makmur Miliki Lima Unit Usaha

Share on FacebookShare on Twitter

MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menegaskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai lembaga ekonomi di level desa, tidak boleh hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Fungsi BUMDes sebagai lembaga sosial melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat juga harus diaktifkan.

“BUMDes harus mampu menggerakkan, mengonsolidasikan dan meningkatkan ekonomi warga desa,” kata dia dalam rilis yang diterima Lampung Post, Senin (27/12).

Gus Halim sapaan akrabnya menambahkan, setidaknya ada dua tujuan utama eksistensi BUMDes saat ini yakni, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan mendorong dinamisasi perkenomian warga untuk kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencapai dua tujuan itu, kata dia, pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang jelas dan tegas demi memperkuat sekaligus mempercepat gerak BUMDes. Selain Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah memantapkan status BUM Desa dan BUM Desa Bersama sebagai Badan Hukum.

BACA JUGA

Transformasi Digital dan Ekspor Jadi Kunci Kesejahteraan Desa di Lampung

Pastikan Hanya Barang Mewah Kena PPN 12%

Pemprov Lampung Fasilitasi AUTP dan Siapkan CBD

Arus Lalu Lintas Nataru Lancar dan Aman

“BUMDes dijamin agar bisa menjalankan aktivitas bisnisnya, baik sebagai Operating Company, maupun sebagai Investment Company,” ujar Gus Halim.

Menurut Gus Halim, Tahun ini kementerian yang dipimpinnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang revitalisasi BUMDes. Revitalisasi itu, kata dia, dilakukan dengan registrasi atau pendaftaran Bumdes sebagai Badan Hukum, sekaligus pendataan BUMDes dengan Aplikasi dan Sistem Informasi Desa (SID).

“Mulai dari jenis usaha, omset, asset sampai kondisi objektif BUMDes saat ini,” katanya.

Hingga 17 Desember 2021, tercatat sebanyak 26.741 BUMDes mengajukan registrasi nama, dan 5.042 BUMDes melakukan pendaftaran sebagai Badan Hukum. Selain itu, ada 1.641 BUMDes Bersama telah melakukan registrasi nama, dan 79 BUMDes Bersama yang melakukan pendaftaran sebagai Badan Hukum.

“Hingga tahun 2021 ini telah ada 57.288 BUMDes di seluruh Indonesia. Kami targetkan semuanya segera menjadi Badan Hukum yang kuat dan berdaya,” ujarnya. (MI/D2)

Tags: #bumdesAktifkan FungsiSosial dan Komersial
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Pekon Sukabumi Bangun Jalan dan Sarana Air Bersih

Posting berikutnya

14 Warga Kampung Mekarjaya Terima Bantuan

Firman Luqmanulhakim

Firman Luqmanulhakim

Jurnalis yang hobi dengan olahraga sepakbola. Mendukung penuh tim kesayangan Manchester United.,

Posting berikutnya
1.157 Warga Terima Bantuan Dampak Inflasi

14 Warga Kampung Mekarjaya Terima Bantuan

Pembangkit EBT 648 Mw Beroperasi Tahun ini

PLN Terangi 525 Keluarga di Pelosok Desa

Lelah Dieksploitasi Diterkam Macan!

Penyerang Manchester United Edinson Cavani melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Newcastle United di laga Liga Primer Inggris.
AFP/PAUL ELLIS

Cavani Buat MU Imbangi Newcastle

DPD Partai NasDem Kabupaten Malang menggelar kegiatan Pendidikan Politik di Hotel Mirabell Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 26-27 Desember 2021.Dok. NasDem Kabupaten Malang

Kader NasDem Dibekali Pendidikan Politik

BERITA TERBARU

  • Erick Minta Jaminan Fair Play di Putaran IV 16 Juni 2025
  • Inter Miami Vs Al Ahly Berakhir Imbang 0-0 16 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Juni 2025 16 Juni 2025
  • Tangisan Wirna, Anak Pulang Tak Bernyawa dari Diksar Unila yang Seharusnya Mendidik 15 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?