• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, September 17, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Aliansi Satu Visi Mendesak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dian Wahyu Kusuma Editor Dian Wahyu Kusuma
9 Juli 2020
di dalam Headline, Headline 1
A A
Perkara Ringan Diselesaikan Keadilan Restoratif

Perkara Ringan Diselesaikan Keadilan Restoratif

Share on FacebookShare on Twitter

ALIANSI Satu Visi (ASV) menyesalkan sikap DPR RI yang kembali menunda pembahasan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU–PKS) dengan alasan untuk mengurangi target legislasi dalam pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020.

Komang Sutrisna, Ketua Pengurus ASV) dalam keterangan tertulis Kamis (9/7/2020) menuturkan sejak diajukan sebagai RUU pada 2017 dan masuk prolegnas pada 2018, penundaan pembahasan RUU-PKS ini sudah dilakukan berulang kali. Hal ini membuktikan bahwa DPR RI tidak bersungguh-sungguh berkomitmen untuk membahas RUU–PKS serta tidak sensitif melihat fakta tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia sebagai situasi darurat kekerasan seksual yang perlu penanganan hukum secara khusus.

 

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

ASV memandang pentingnya menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU-PKS diantaranya jumlah perempuan dan remaja perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia meningkat terus setiap tahunnya.

 

Berdasarkan data yang didokumentasikan oleh Komnas Perempuan selama 12 tahun (2007-2019), Catahu Komnas Perempuan merekam kenaikan kasus kekerasan seksual hingga 792 persen atau hampir 8 kali lipat. Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) Komnas perempuan 2020, terdapat 4.898 laporan kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2019.

 

Selanjutnya, data terbaru tahun 2019 untuk kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas, tercatat 58% merupakan kekerasan seksual, yakni pencabulan (531 kasus), perkosaan (715 kasus) dan pelecehan seksual (520 kasus). Sementara itu, persetubuhan sebanyak 176 kasus, dan sisanya percobaan pemerkosaan dan persetubuhan. Ini artinya dalam 4 jam setidaknya ada 1 perempuan mengalami kekerasan seksual.

 

Sedangkan berdasarkan data BPS pada 2018, tercatat jumlah kasus perkosaan mencapai 1.288 kasus, pencabulan tercatat 3.970 kasus dan kekerasan seksual tercatat 5.247 kasus.

 

Komang menuturkan selama pandemi Covid-19, kekerasan seksual meningkat, hal ini didasarkan pada  data LBH APIK yang mencatat kenaikan sebesar 300% atau tiga kali lipat dari biasanya.

 

Ia menuturkan organisasi-organisasi anggota ASV yang bekerja melakukan pendampingan psikologis, hukum dan layanan HKSR bagai korban kekerasan seksual diantaranya kasus kekerasan seksual sangat sulit diproses secara hukum karena definisi kekerasan seksual dan unsur-unsur pidana dalam KUHP sangat terbatas sehingga tidak menjamin perlindungan bagi hak korban kekerasan seksual.

“Oleh karena itu, pelaporan kasus kekerasan seksual, banyak yang berhenti hanya sampai tingkat kepolisian,” ujarnya.

 

Selanjutnya dalam catatan Komnas Perempuan, dari 13.611 sekitar 22% dari jumlah total kasus yang diterima Lembaga layanan diproses sampai tingkat pengadilan. Konteks-konteks khusus dari latar belakang korban, seperti disabilitas, lokasi geografis, maupun ragam kekerasan yang tidak memiliki payung hukum menyebabkan halangan-halangan tersebut semakin nyata.

 

Data dari Cahaya Perempuan WCC dan Rifka Anissa mencatat tidak ada kasus kekerasan seksual yang dilanjutkan ke ranah hukum sepanjang 2020.

 

Defirentia One Muharomah selaku Direktur Eksekutif Rifka Annisa sekaligus Anggota ASV menjelaskan kekerasan seksual berdampak pada kesehatan mental korban, mulai diantaranya korban mengalami trauma yang mendalam karena dipersalahkan dan dianggap aib keluarga, korban mengisolasi diri, hingga banyak yang akhirnya menjadi depresi dan keinginan untuk melakukan tindakan bunuh diri.

 

Data Rifka Annisa pada Januari-Mei 2020 terdapat 279 kasus kekerasan terhadap perempuan 53 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dan didampingi. Cahaya Perempuan WCC Bengkulu mencatat 48 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, 11 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual dengan 80% kasus terjadi pada usia anak.

 

Untuk itu, ASV mendesak agar DPR RI membatalkan pencabutan RUU P-KS dari prolegnas prioritas dan melakukan pembahasan RUU-PKS dengan mendengarkan masukan dari organisasi masyarakat sipil untuk menyegerakan pengesahan RUU-PKS;  DPR RI untuk melakukan jajak pendapat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, ahli hukum dan pendamping korban kekerasan seksual untuk memastikan terakomodirnya kebutuhan korban kekerasan seksual; serta pemerintah untuk mendukung pembahasan RUU-PKS dengan mendesak DPR RI untuk memprioritaskan pembahasan RUU-PKS.

 

ASV pun mengajak agar masyarakat sipil mengawal dan memastikan pembahasan RUU-PKS di Prolegnas sebagai wujud partisipasi aktif warga dalam pemerintahan. (RLS)

 

Tags: asvruu pks
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Polemik Eucalyptus, Ilmiah atau Bukan

Posting berikutnya

Garuda Fokus Bawa Turis ke Indonesia

Dian Wahyu Kusuma

Dian Wahyu Kusuma

Posting berikutnya
Industri Penerbangan Diharapkan Pulih Sebelum 2022

Garuda Fokus Bawa Turis ke Indonesia

Kreatif dan Inovatif di Era Kenormalan Baru

BUMN Dipangkas Jadi 100 Perusahaan

Realisasi Anggaran PEN Capai Rp211,6 Triliun

Pemulihan Ekonomi Diprediksi Hanya 60%

IHSG Lawan Angka Covid-19

Aksi Ambil Untung Bawa IHSG Minus 0,46 Poin

Lampung Post, 10 Juli 1975

Penyelundupan Barang-Barang Impor di Pelabuhan Panjang?

BERITA TERBARU

  • Pelatih Cremonese Puji Penampilan Emil Audero 17 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 17 September 2025 17 September 2025
  • City Sikat MU 3-0, Haaland Brace 16 September 2025
  • Sinergi Jungle Sea-BPLFC Kembangkan Sepak Bola Lampung 16 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 16 September 2025 16 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 16 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?