• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, September 10, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Berita Utama

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama PSBB Jilid II

Dian Wahyu Kusuma Editor Dian Wahyu Kusuma
14 September 2020
di dalam Berita Utama, Headline, Nasional
A A
NEW NORMAL PELABUHAN BAKAUHENI. Aktvitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, relatif sepi dan didominasi kendaraan truk-truk angkutan barang dan logistik, Senin (8/6). Memasuki tatanan kenormalan baru (new normal), PT ASDP tetap mengutamakan aspek kesehatan tanpa mengesampingkan aspek ekonomi. Diharapkan kedua aspek tersebut bisa berjalan beriringan di tengah pandemi Covid-19.
LAMPUNG POST/AAN KRIDOLAKSONO

NEW NORMAL PELABUHAN BAKAUHENI. Aktvitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, relatif sepi dan didominasi kendaraan truk-truk angkutan barang dan logistik, Senin (8/6). Memasuki tatanan kenormalan baru (new normal), PT ASDP tetap mengutamakan aspek kesehatan tanpa mengesampingkan aspek ekonomi. Diharapkan kedua aspek tersebut bisa berjalan beriringan di tengah pandemi Covid-19. LAMPUNG POST/AAN KRIDOLAKSONO

Share on FacebookShare on Twitter

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang angkutan barang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Namun, angkutan barang untuk kebutuhan pokok diperbolehkan.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transformasi. “Pergerakan angkutan barang dilarang kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok,” tulis keputusan tersebut seperti dikutip, Senin (14/9).

Selain kebutuhan pokok, angkutan barang untuk 11 sektor usaha juga boleh beroperasi. Meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, dan logistik. Selain itu, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.”Serta aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial,” tulis beleid tersebut.

BACA JUGA

Semangat Baru Bhayangkara Presisi Lampung FC di Tanah Lada

Banyak Negara Maju Tinggalkan E-Voting Karena Bermasalah

Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah

Bongkar Peredaran Beras Oplosan

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hukuman itu berupa sanksi denda yang sifatnya progresif.Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Jumat (11/9). Keputusan itu ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. (MI)

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Epaper Edisi Senin 14 September 2020

Posting berikutnya

BI Perkuat Koordinasi Jaga Keuangan Nasional

Dian Wahyu Kusuma

Dian Wahyu Kusuma

Posting berikutnya
BI Perkuat Koordinasi Jaga Keuangan Nasional

BI Perkuat Koordinasi Jaga Keuangan Nasional

Tenaga kerja. Ilustrasi

Dua Gelombang Subsidi Upah Salurkan Rp5,84 Triliun

IHSG Lawan Angka Covid-19

Hari Pertama PSBB Bawa Pertumbuhan IHSG

Tiga Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dikebut

RUU Cipta Kerja Dapat Benahi Sistem Perpajakan

PIXABAY

Masalah Status Bandara

BERITA TERBARU

  • Ditahan Imbang Lebanon, Kluivert Soroti Pertahanan Lawan 10 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025 10 September 2025
  • Erick Minta Garuda Muda Habis-habisan 9 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 September 2025 9 September 2025
  • Garuda Muda Fokus Hadapi Korsel 8 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 08 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?