• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, September 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Berita Utama

Baru 38 Instansi Ikuti Edaran KPK

Gratifikasi tidak memberikan syarat minimal untuk dilaporkan kepada KPK.

Deni Zulniyadi Editor Deni Zulniyadi
28 Mei 2019
di dalam Berita Utama, Headline
A A
Baru 38 Instansi Ikuti Edaran KPK

Baru 38 Instansi Ikuti Edaran KPK

Share on FacebookShare on Twitter
Untuk dapat mengakses konten ini, silakan berlangganan paket Lampung Post Digital Premium atau log in jika sudah berlangganan. Bagi pengguna baru, silahkan daftar/ pilih paket dan dapatkan akses ke semua konten
Tags: Baru 38 Instansi Ikuti Edaran KPK
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Peserta BPJS Tetap Dilayani Selama Libur Lebaran

Posting berikutnya

Pemerintah Tetapkan Peta Hutan Adat

Deni Zulniyadi

Deni Zulniyadi

Posting berikutnya
Pelestarian Alam Perlu Peran Komunitas

Pemerintah Tetapkan Peta Hutan Adat

Indonesia Juara MTQ Internasional di Turki

Indonesia Juara MTQ Internasional di Turki

JALUR TOL MUDIK. Kendaraan melintas usai keluar dari  gerbang tol Seputihjaya, Lampung Tengah, Senin (26/5). Pemudik yang menggunakan JTTS Baterpang ruas Bakauheni—Terbanggibesar dikenakan tarif, sementara ruas Terbanggibesar—Pematangpanggang difungsionalkan dengan gratis. Sehingga pemudik harus keluar dulu di pintu tol Terbanggibesar untuk membayar tarif, baru kemudian masuk kekmbali ke ruas yang gartis.
LAMPUNG POST/WAHYU PAMUNGKAS

Antisipasi Gerbang Tol Terbanggi

Bupati nonaktif Mesuji Khamami bersama dengan adik kandungnya, Taufik Hidayat saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (27/5/2019). Febi/Lampost.co

Khamami Didakwa Dua Pasal Korupsi

Edisi Selasa, 28 Mei 2019

BERITA TERBARU

  • 6 Tim Conmebol Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2025 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2026 6 September 2025
  • Kluivert Sambut Mauro Zijlstra di Timnas Senior 4 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025 4 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 01 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?