PEMERINTAH Kota Surabaya, Jawa Timur, membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
“Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta,” ujar Armuji, Jumat (11/2).
Menurut dia, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.
Dalam program tersebut, ujar dia, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda, yakni kelahiran di dalam negeri, kelahiran WNI di luar negeri, dan kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Armuji mengimbau masyarakat Surabaya agar memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.
“Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk KK (kartu keluarga) dan bagaimana kami bisa bantu intervensi melalui program,” ujar dia.
Armuji meminta masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan terkait pengurusan akta segera mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan. (MI/D2)