PEMERINTAH Kota Jakarta Pusat berupaya mengamankan aset negara salah satunya lahan bekas Kantor Koperasi di Kelurahan Galur, Johar Baru, untuk menambah ruang terbuka bagi masyarakat.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setko Jakarta Pusat M Fahmi mengatakan lahan seluas 200 meter persegi tersebut merupakan bekas kantor koperasi yang dikelola oleh orang lain untuk kepentingan pribadi.
“Di daerah Galur butuh ruang terbuka, kita sedang berupaya agar tanah tersebut tidak dimiliki oleh perorangan tetapi bisa digunakan oleh orang banyak seperti dijadikan ruang terbuka, ruang interaktif, taman maju bersama atau lapangan multifungsi,” kata Fahmi di Jakarta, Kamis (27/1).
Fahmi menjelaskan pihaknya tengah melacak kepastian tanah tersebut untuk bermusyawarah bersama tokoh masyarakat sebelum memanfaatkan lahan itu.
Ia berharap lahan itu bisa menjadi ruang terbuka dan menambah perbendaharaan ruang terbuka hijau atau ruang interaktif milik pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
Selain di Galur, Pemkot Jakpus juga berupaya mengamankan lahan seluas 968 meter persegi di lokasi bekas Johar Baru Teater.
Lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pengelolaannya dilakukan oleh orang lain karena telah membeli dari pihak kedua. Kasus ini telah dibahas pada 2020 dan memutuskan tiga hal.
Pertama, meminta pihak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) mengganti nama surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi bangunan (SPPT PBB).
Kedua, memanggil pengelola atas nama Baskaris untuk menjelaskan bahwa lahan tersebut milik DKI. Ketiga, Pemkot Jakpus akan memasang plang. (MI/D2)