MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa penggunaan alokasi 40 persen dana desa (DD) untuk bantuan langsung tunai (BLT) disesuaikan dengan jumlah warga miskin di desa, tidak mutlak semuanya harus digunakan untuk program jaring pengaman sosial tersebut.
“Daripada nanti berhubungan dengan kasus hukum, lebih baik riil yang ada warga miskin di desa salurkan itu. Jika adanya 10% atau 15% salurkan sebanyak itu,” katanya saat melakukan kunjungan kerja di Kudus, Minggu (28/2).
“Kepala desa tidak perlu khawatir karena insya Allah duit itu tidak akan hilang. Meskipun (alokasi) sudah dipatok 40%, kalau riil (kebutuhan) di desa 15% ya pakai 15%,” kata dia.
Dia menekankan bahwa yang terpenting bantuan sosial dapat diberikan kepada semua warga miskin di desa yang berhak mendapatkannya.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengemukakan bahwa dia belum mendapatkan informasi detail mengenai ketentuan penggunaan sisa dana jika hanya separuh dari alokasi 40% DD yang bisa digunakan untuk BLT.
“Apakah sisanya itu bisa digunakan untuk kegiatan yang lain atau akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran?” Ujarnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, DD per kabupaten/kota ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%), program ketahanan pangan paling sedikit 20%, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi DD untuk setiap desa, dan untuk program sektor prioritas lainnya. (MI/D2)







