KEMENTERIAN Agama telah mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan ibadah ramadan di masa pandemi. Hal itu dilakukan guna menghindari kenaikan kasus Covid-19 pada bulan ramadan.
Ketua Ikatan Khatib dan Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Lampung Ahmad Dimyathi mengatakan siap mengikuti aturan tersebut. Ia mengimbau pengurus masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan setiap kegiatan. “Kami mengapresiasi pemerintah yang membolehkan salat tarawih di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar dia, Jumat (9/4).
Ibadah tarawih tetap dilaksanakan dengan menerapkan jaga jarak. Selain itu, jamaah salat hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
Ia juga meminta setiap pengurus masjid untuk melakukan sterilisasi usai pelaksanaan solat berjamaah. Hal itu agar masjid tetap terjaga kebersihannya dan aman bagi para jamaah.
Kemudian, kegiatan ceramah atau kutbah yang melibatkan orang banyak pun dibatasi maksima 15 menit. Ia harap pengurus dan para jamaah bisa menaati peraturan tersebut. “Untuk buka bersama menyesuaikan kebiasaan daerah masing-masing, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata dia. (CR1/K1)