Cecep Darmawan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia
KONTESTASI pemilihan kepala daerah (pilkada) se rentak akan segera digelar di sejumlah daerah. Sebelumnya, telah terjadi polemik menyangkut pelaksanaan pilkada di era pandemi. Sejumlah pihak keberatan pilkada dilaksanakan saat pandemi, khawatir akan risiko kesehatan dan minimnya partisipasi politik warga.Bahkan, ada sejumlah keraguan publik atas rencana pilkada serentak masa pandemi ini. Publik khawatir pilkada ini akan berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran covid-19. Lantas, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kasus covid-19 merebak di masyarakat.
Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP sepakat pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Melalui UU No 6/2020, telah diatur penundaan tahapan proses pelaksanaan dan pemungutan suara dalam pilkada serentak pada tahun 2020. Begitu pun KPU, sebagai lembaga penyelenggara, pemilu telah mengeluarkan PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rentan
Pilkada kali ini justru menarik perhatian publik. Setidaknya, KPU belum pernah melaksanakan pilkada dalam kondisi pandemik seperti saat ini. Proses pelaksanaan pilkada pun, tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Namun, ironinya beberapa kasus menunjukkan banyak protokol kesehatan yang justru dilanggar oleh beberapa bakal calon kepala daerah maupun pendukungnya.Kondisi ini terlihat saat pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diwarnai oleh iring-iringan ratusan pendukung yang berdesakdesakan dan tidak menjaga jarak sehingga rentan penyebaran virus covid-19. Padahal, pemerintah maupun KPU sendiri telah mengingatkan melalui berbagai regulasi, bahwa proses pelaksanaan pilkada harus memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU No 6 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, serta para pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid- 19), sekurang-kurangnya berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan, bahwa apabila terdapat pihak yang melanggar kewajiban tersebut, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berhak memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Lebih lanjut ayat (3) menegaskan bahwa apabila pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran, tetapi tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berko ordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk-bentuk sanksi yang diberikan menjadi kewenangan dari Bawaslu, dan diberikan sesuai dengan bentuk pelanggarannya, baik pelanggaran etik, pelanggaran administrasi ataupun tindak pidana pemilu.
Penegakan hukumDengan memperhatikan kondisi di atas, perlu upaya penegakan hukum dan teladan dari berbagai pihak dalam proses pilkada serentak yang sesuai dengan protokol kesehatan. Para tokoh dan pimpinan partai politik maupun bakal pasangan calon harus menjadi role model atau teladan bagi masyarakat. Sekaligus, memberikan edukasi kepada publik untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. Begitu pun dengan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, serta DKPP harus memberikan sosialisasi dan edukasi secara maksimal kepada parpol maupun bakal calon kepala daerah, serta masyarakat, akan pentingnya mematuhi peraturan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak.
Ikhtiar itu, sangat penting dilakukan agar proses pelaksanaan pilkada serentak tidak menjadi klaster baru penyebaran virus covid-19. berdasarkan data sementara KPU, disinyalir ada sejumlah bakal calon kepala daerah positif terinfeksi covid-19, selama tiga hari masa pendaftaran pilkada serentak. Bayangkan, bagaimana jadinya kalau para kontestan, pendukung, dan masyarakat abai terhadap aturan.
KPU sendiri, sebenarnya telah mengatur hal ikhwal protokol kesehatan bagi pelaksanaan pilkada ini dengan rinci. Misalnya dalam Pasal 50A Ayat (3) PKPU No 10/2020 tentang Perubahan PKPU No 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam bahwa pada saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, setiap bakal calon wajib membawa hasil tes PCR atau swab test. Setelah proses pendaftaran calon peserta pilkada serentak ditutup, KPU melakukan verifikasi persyarat an pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan bagi setiap bakal pasangan calon sampai dengan 22 September 2020.
Menurut PKPU tersebut, tes kesehatan sendiri hanya akan dilakukan kepada para calon kepala daerah yang hasil tes PCR atau swab testnya dinyatakan negatif. Sementara itu, bagi para calon kepala daerah yang dinyatakan positif covid-19, proses tes kesehatan akan ditunda sampai dinyatakan sehat kembali. Selanjutnya, proses atau tahapan penetapan pasangan calon sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, dan pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Melalui berbagai upaya itu, diharapkan proses pelaksanaan pilkada serentak tidak menjadi klaster baru yang dapat membahayakan keselamatan jiwa warga negara. Hal ini sangat penting agar demokrasi berjalan secara menyehatkan sekaligus menyenangkan dan bukan yang menyakitkan.Disrupsi politik sudah menjadi keniscayaan meski masih sebatas persoalan disrupsi teknis pilkada. Yang sangat membahayakan ialah jika penyelenggaraan Pilkada serentak mengalami disrupsi substansi.
Disrupsi ini dapat mengakibatkan kualitas demokrasi semakin melorot, partisipasi publik yang minim, serta tidak menghasilkan output politik para pemimpin daerah yang amanah.Terakhir, penulis perlu mengingatkan bahwa disrupsi teknis masih bisa diatasi dengan protokol kesehatan. Namun, disrupsi substansi demokrasi amat sulit ditegakkan dan akan membawa efek domino secara negatif terhadap kehidupan politik ataupun kesejahteraan rakyat. Jangan sampai kualitas pilkada di Indonesia mengalami defi sit demokrasi akibat tidak memperhatikannya protokol kesehatan dan nihilnya substansi demokrasi dalam pelaksanaan pilkada serentak di masa pandemi saat ini. (MI)