DPR menghormarti kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pembatasan kuota ibadah hanya untuk warga Arab Saudi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah tersebut sejalan dengan langkah pemerintah Indonesia yang memutuskan membatalkan pemeberangkatan ibadah haji di tahun 2020.
“Langkah pemerintah Indonesia yang tidak mengirimkan jemaah haji itu sudah sejalan karena memang gejala-gejala awal atau tanda awal bahwa pemerintah Arab Saudi itu tidak menerima jemaah dari banyak negara termasuk Indonesia itu sudah keliatan,” tutur Sufmi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Sufmi melanjutkan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sangat memprioritaskan keselamatan para jamaah haji. Langkah pemerintah Indonesia untuk tidak memberangkatkan haji dinilai oleh DPR sebagai langkah yang tepat.
“Apa jadinya kalau kita siap-siap sudah berangkat sudah disiapkan tiba-tiba pemerintah Arab Saudi seperti sekarang memang tidak memberikan kuota kepada banyak negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali menegaskan, Pemerintah Arab Saudi menggelar pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini dengan sangat terbatas.
Endang mengatakan, keputusan itu disampaikan melalui rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin, 22 Juni 2020.
“Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin ibadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itu pun dalam jumlah terbatas,” ujar Endang dalam keterangan resminya.
Saudi menjelaskan keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan manasik haji berjalan aman dan sehat. Pembatasan juga bertujuan supaya manasik dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan physical distancing untuk memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah dari ancaman penularan Covid-19. (MI)







