ANGGOTA Polsek Menggala menangkap dua pengguna narkoba yang mengisap sabu-sabu di salah satu ruangan Sekolah Dasar Negeri 1 Menggala, Tulangbawang. Keduanya yakni MF (28) dan RS (21), warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tuba.
“Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 31 Desember 2021, pukul 09.00, di salah satu ruangan SDN 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena, Rabu (5/1).
Hujra menjelaskan saat penggerebekan kedua tersangka mengonsumsi sabu-sabu di dalam ruangan. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti enam bungkus plastik berisi sisa sabu-sabu seberat 0,64 gram, alat isap sabu atau bong, dua pipet yang ujungnya runcing, pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan dua korek api.
“Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan SDN 1 Menggala sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar dia.
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif dan penyidikan kasusnya dilakukan Satresnarkoba Polres Tuba. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER/D2)