PENYIDIK Polda Metro Jaya menetapkan dua petugas LP Kelas I Tangerang sebagai tersangka terkait kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok, Cai Changpan. Mereka diduga membantu Cai Changpan dalam upayanya kabur pada 14 September lalu.
“Kami naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, kemarin.
Yusri menyebut keduanya terbukti turut andil pada pelarian Cai Changpan dengan membelikan mesin pompa air. Kedua petugas itu kemudian diberi imbalan Rp100 ribu. “Ada indikasi kelalaian membantu tersangka melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air,” kata dia.
Yusri mengatakan kedua petugas LP tersebut dijerat dengan Pasal 426 KUHP, yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Cai Changpan merupakan narapidana narkoba yang divonis hukuman mati sejak 2017. Cai kabur melalui gorong-gorong LP. Ia menggali lubang dari dalam sel menuju gorong-gorong itu dengan menggunakan alat yang diduga ia dapatkan dari proyek pembangunan di dalam sel.
Polisi mengatakan butuh waktu delapan bulan bagi Chai Changpan untuk menggali lubang sepanjang 30 meter itu untuk bisa kabur dari LP. Polisi juga masih memburu Cai yang diduga berada di hutan Tenjo, Kabupaten Bogor. Yusri mengatakan personel Brimob diturunkan menelusuri hutan yang cukup luas dan meliputi tujuh kelurahan tersebut. (MI/D3)