KONSER musik untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 tetap diperbolehkan, padahal di tengah pandemi covid-19 saat ini segala kegiatan yang mengundang kerumunan massa semestinya ditiadakan. Konser musik selama kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. PKPU itu menginduk pada Undang-Undang No 6/2020 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU No 10/2020 disebutkan ada tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, antara lain rapat umum, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik), dan kegiatan olahraga (gerak jalan santai dan/atau sepeda santai). Konser musik jelas sangat bertentangan dengan upaya memerangi virus korona. Karena itu, banyak kalangan yang mendesak agar kegiatan itu dilarang sehingga pilkada tidak menjadi biang petaka.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyanti mengatakan UU No 6/2020 masih mengatur pilkada dalam situasi normal. “Sehingga teknis penyelenggaraannya pun, seperti tahapan dan metode kampanye yang diatur masih dalam situasi normal, dan tatap muka atau rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan,” ujarnya, Rabu (16/9/2020).
Padahal, kata Khoirunnisa, pilkada tahun ini digelar di saat tidak normal. Jika tetap diizinkan, konser musik akan jadi media penularan covid-19 sehingga KPU harus membuat peraturan turunan yang progresif untuk menyesuaikan dengan situasi. Memang, dalam Pasal 63 ayat (2) diatur bahwa peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan perangkat daerah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Namun, tetap saja konser musik berpotensi menjadi arena penularan korona.
Peraturan adaptif
Pengamat hukum tata negara UNS Agus Riewanto mendesak KPU membuat peraturan yang adaptif agar dapat diimplementasikan dengan situasi abnormal. “PKPU-nya harus didesain sedemikian rupa untuk menghindari penumpukan atau pertemuan massa,” ucap Agus. Terlebih, kampanye merupakan proses yang sulit dikontrol karena pendukung pasangan calon akan menunjukkan fanatisme mereka.
Ia menyarankan kampanye dilakukan secara daring. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sepakat agar konser musik untuk kampanye ditiadakan. Saan menyangsikan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan saat kampanye dipatuhi. “Konser bisa mengundang massa banyak dan potensial melanggar protokol pencegahan covid-19,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya sedang menyempurnakan PKPU yang mengatur kampanye pilkada. Nantinya, kegiatan kampanye bisa direkomendasikan untuk dihentikan. (MI)