• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Juni 16, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Kampanye Tanpa Konser Musik

Dian Wahyu Kusuma Editor Dian Wahyu Kusuma
17 September 2020
di dalam Headline, Headline 1
A A
Tempat Hiburan Diimbau Tutup Selama Ramadan

pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

KONSER musik untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 tetap diperbolehkan, padahal di tengah pandemi covid-19 saat ini segala kegiatan yang mengundang kerumunan massa semestinya ditiadakan. Konser musik selama kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. PKPU itu menginduk pada Undang-Undang No 6/2020 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU No 10/2020 disebutkan ada tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, antara lain rapat umum, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik), dan kegiatan olahraga (gerak jalan santai dan/atau sepeda santai). Konser musik jelas sangat bertentangan dengan upaya memerangi virus korona. Karena itu, banyak kalangan yang mendesak agar kegiatan itu dilarang sehingga pilkada tidak menjadi biang petaka.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyanti mengatakan UU No 6/2020 masih mengatur pilkada dalam situasi normal. “Sehingga teknis penyelenggaraannya pun, seperti tahapan dan metode kampanye yang diatur masih dalam situasi normal, dan tatap muka atau rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan,” ujarnya, Rabu (16/9/2020).

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Padahal, kata Khoirunnisa, pilkada tahun ini digelar di saat tidak normal. Jika tetap diizinkan, konser musik akan jadi media penularan covid-19 sehingga KPU harus membuat peraturan turunan yang progresif untuk menyesuaikan dengan situasi. Memang, dalam Pasal 63 ayat (2) diatur bahwa peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan perangkat daerah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Namun, tetap saja konser musik berpotensi menjadi arena penularan korona.

Peraturan adaptif

Pengamat hukum tata negara UNS Agus Riewanto mendesak KPU membuat peraturan yang adaptif agar dapat diimplementasikan dengan situasi abnormal. “PKPU-nya harus didesain sedemikian rupa untuk menghindari penumpukan atau pertemuan massa,” ucap Agus. Terlebih, kampanye merupakan proses yang sulit dikontrol karena pendukung pasangan calon akan menunjukkan fanatisme mereka.

Ia menyarankan kampanye dilakukan secara daring. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sepakat agar konser musik untuk kampanye ditiadakan. Saan menyangsikan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan saat kampanye dipatuhi. “Konser bisa mengundang massa banyak dan potensial melanggar protokol pencegahan covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya sedang menyempurnakan PKPU yang mengatur kampanye pilkada. Nantinya, kegiatan kampanye bisa direkomendasikan untuk dihentikan. (MI)

 

Tags: kampanyekonser musikKPU
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

India Krisis Pasokan Oksigen

Posting berikutnya

Mahfud Pastikan Penusuk Ali Jaber akan Diadili 

Dian Wahyu Kusuma

Dian Wahyu Kusuma

Posting berikutnya

Mahfud Pastikan Penusuk Ali Jaber akan Diadili 

Pilkada.Medcom.Id

Mengungkap Cukong Pilkada

Statistik Covid-19

OIXABAY

Yakinkan Investor Berinvestasi

OIXABAY

Ikhtiar

BERITA TERBARU

  • Tangisan Wirna, Anak Pulang Tak Bernyawa dari Diksar Unila yang Seharusnya Mendidik 15 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025
  • 6 Tim Siap Berlaga di Piala Presiden 2025 14 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025 14 Juni 2025
  • Sudah 13 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026 13 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?