• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Kamis, Februari 26, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Kejari Liwa Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Firman Luqmanulhakim Editor Firman Luqmanulhakim
17 November 2021
di dalam Headline, Kriminal, Lampung Barat, Ruwa Jurai
A A
Predikat WBK dan WBBM Ditentukan Kualitas Pelayanan

Kejari Liwa Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Share on FacebookShare on Twitter
Untuk dapat mengakses konten ini, silakan berlangganan paket Lampung Post Digital Premium atau log in jika sudah berlangganan. Bagi pengguna baru, silahkan daftar/ pilih paket dan dapatkan akses ke semua konten
Tags: kejahatankejari LiwaMusnahkan Barang Bukti
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Tabrakan Maut Tewaskan Sopir Pikap

Posting berikutnya

Striker Ezra Walian Sebut Indonesia Kalah dari Afghanistan Karena Tidak Fokus

Firman Luqmanulhakim

Firman Luqmanulhakim

Jurnalis yang hobi dengan olahraga sepakbola. Mendukung penuh tim kesayangan Manchester United.,

Posting berikutnya
LAGA PERSAHABATAN
Penyerang timnas Indonesia Ezra Walian (kiri) dalam laga persahabatan melawan Afghanistan.
Antara/Michael Siahaan

Striker Ezra Walian Sebut Indonesia Kalah dari Afghanistan Karena Tidak Fokus

Pedagang Bakso Tewas Terlindas Kereta Api

Bayi 20 Bulan Tewas Tersambar Kereta

VONIS NAPOLEON BONAPARTE. Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra,
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah), meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda
pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim memvonis terdakwa
mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda
Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

Vonis Joko Tjandra Menjadi 4,5 Tahun Penjara

Tindak Tegas ASN Terlibat Radikalisme

Tindak Tegas ASN Terlibat Radikalisme

Gubernur Arinal Terima Penghargaan WTP dari Menteri Keuangan RI.Lampung Post/ Atika Oktaria

Gubernur Arinal Terima Penghargaan WTP dari Menteri Keuangan RI

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 26 Februari 2026 26 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 25 Februari 2026 25 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 24 Februari 2026 24 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Februari 2026 23 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026 20 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Februari2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 25 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?