• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, Desember 3, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Desa Membangun

Kemendagri Gelar Asistensi Pembuatan Peta Batas Desa

Firman Luqmanulhakim Editor Firman Luqmanulhakim
14 April 2022
di dalam Desa Membangun, Headline
A A
Kemendagri Gelar Asistensi Pembuatan Peta Batas Desa

Petani Didorong Ikut Program AUTP

Share on FacebookShare on Twitter

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar asistensi teknis percepatan penetapan dan penegasan batas desa untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jambi. Kegiatan yang berlangsung di Badung, Bali pada Selasa (12/4) ini bertujuan percepatan penyelesaian peta batas desa.

“Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa Provinsi Bali dan NTB merupakan lokasi penyelesaian peta batas desa pada target 2021, sedangkan Provinsi Jambi merupakan provinsi dengan target waktu penyelesaian 2022,” kata Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Ditjen Bina Pemdes Aferi Syamsidar Fudail dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4).

Feri menerangkan hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa, Provinsi Bali baru melaporkan ke Kemendagri sebanyak 64 desa dari 636 desa. Sementara itu, progres penyelesaian peta batas desa Provinsi NTB sebanyak 52 desa yang sudah menyerahkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) beserta data soft file-nya dari jumlah total 1.005 desa, sedangkan Provinsi Jambi telah melaporkan Perbup batas desa sebanyak 27 desa 1.399 desa.

BACA JUGA

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

Kenaikan Tarif Tol Bakter Menuai Penolakan

Keistimewaan Kopi Lampung Hadir dari Tanah hingga Cangkir

“Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan adanya pemecahan permasalahan yang sering dihadapi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya,” ujar Feri.

Feri menambahkan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tergabung dalam Tim PPBDes pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes provinsi dan kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian kebijakan satu peta.

“Dalam hal proses percepatan penyelesaian peta batas desa di tahun 2022, saya ingin tim PPBDes provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes di wilayahnya,” katanya.

Menurut Feri, hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, hingga pembuatan peta batas desa. Seluruh proses itu, kata dia, secara teknis harus dikoordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta.

“Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai 2021—2023. (MI/D2)

Tags: Asistensi PembuatanKemendagri GelarPeta Batas Desa
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kemanusiaan

Posting berikutnya

Cegah Mudik Jadi Petaka

Firman Luqmanulhakim

Firman Luqmanulhakim

Jurnalis yang hobi dengan olahraga sepakbola. Mendukung penuh tim kesayangan Manchester United.,

Posting berikutnya
ASN Dilarang Mudik Gunakan Randis

Cegah Mudik Jadi Petaka

Aan Kridolaksono dan Catatan Kebaikannya

Pasutri Pemalsu Kapur Serangga Beromzet Rp3,6 M Ditangkap

Kiat Sehat Makan Gorengan untuk Berbuka Puasa dari Ahli Gizi

Uji Sampel Kinder Joy Diduga Tercemar Bakteri Segera Diketahui

BERITA TERBARU

  • Vardy Brace, Cremonese Benamkan Bologna 3-1 3 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 03 Desember 2025 3 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 Desember 2025 2 Desember 2025
  • Borneo FC Tumbang, Persib Pesta Gol 2 Desember 2025
  • Chelsea Tahan Arsenal 1-1 meski Bermain dengan 10 Pemain 2 Desember 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 28 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 27 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 01 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?