UMAR ROBBANI
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mempersiapkan lembaga pemasyarakatan (LP) anak sebagai tempat isolasi bagi warga binaan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Lokasi tersebut akan digunakan jika terjadi lonjakan kasus di LP ataupun rumah tahanan (rutan).
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Danan Purnomo mengatakan penghuni LP anak saat ini masih sedikit jumlahnya. Sehingga, lokasi tersebut dapat dijadikan tempat isolasi.
Menurutnya, saat ini kasus Covid-19 baru ditemukan di LP Rajabasa. Di tempat tersebut ditemukan 140 warga binaan dan 6 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. “Jika ada lonjakan napi akan dipindah yang positif ke LP Anak,” kata dia, Kamis (27/5).
Persiapan tempat itu dilakukan karena narapidana tidak bisa ditempatkan di sembarang lokasi. Sehingga dibutuhkan tempat khusus untuk melakukan isolasi bagi warga binaan.
Untuk saat ini, ujarnya, warga binaan yang dinyatakan positif Covid-19 di LP Rajabasa ditempatkan di dua blok khusus, yakni blok B1 dan B2. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan kepada napi lainnya yang masih sehat.
Tanpa Gejala
Ia juga menambahkan semua kasus yang ditemukan tidak memiliki gejala. Dengan begitu belum dibutuhkan penanganan kesehatan khusus. “Tetapi kami tetap memastikan protokol kesehatan, pemenuhan nutrisi dan vitamin, serta pemeriksaan kesehatan,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga memberikan perhatian khusus bagi napi yang termasuk kategori lanjut usia. Sebab, usia lanjut merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19.
“Perhatian khusus dalam konteks pencegahan Covid-19, alhamdulillah, temuan kasus kemarin tidak ada yang manula,” katanya. (O1)
umar@lampungpost.co.id