PROGRAM restorative justice (RJ) harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar mengetahui manfaatnya. Menurut Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar banyak masyarakat belum paham tentang hukum sehingga sosialisasinya harus lebih didekatkan kepada masyarakat.
“Semoga program ini makin baik dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Saya lihat di kejaksaan banyak ruang pelayanan yang dibuat dengan standar yang bagus. Artinya kalau kita lihat pelayanan sudah bagus, harus disosialisasikan ke masyarakat. Kan banyak masyarakat yang takut datang ke kejaksaan,” kata Abu di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat (29/4).
Dia mendukung program RJ dari Kejari Kota Kediri. RJ merupakan sebuah proses yakni semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama. Hal ini bertujuan menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
“Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Kediri telah memberikan program ini kepada warga kami. Khususnya Mukamad Efendik, warga Kelurahan Blabak, saat ada kecelakaan yang disebabkan kelalaiannya. Dengan mendapatkan program ini, proses hukumnya tidak dilanjutkan ke persidangan sehingga bisa bebas hari ini,” ujar dia.
Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan rumah RJ dibuka di Kelurahan Setono Pande. Nantinya juga dibuka di beberapa kelurahan lainnya. Dengan adanya rumah RJ di kelurahan ini diharapkan sosialisasi kepada masyarakat bisa lebih mudah.
“Seperti kata Pak Wali tadi, orang kalau datang ke kejaksaan takut. Makanya kami buka di kelurahan supaya masyarakat lebih mengenal program RJ ini. Setiap kelurahan kami rencanakan ada satu,” kata Novika.
Adapun untuk mendapat RJ, Novika menambahkan ada beberapa persyaratan. Pertama, tersangka belum pernah dihukum. Kedua, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Ketiga, adanya perdamaian dari pihak korban terhadap tersangka.
“Ya intinya kami ingin memulihkan keadaan seperti semula. Jadi, istilahnya sudah tidak ada lagi balasan korban terhadap tersangka. Kami ingin makin banyak masyarakat mengenal apa itu program RJ ini,” ujar Novika. (RLS/D2)