• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, September 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Berita Utama

Pemanfaatan Panas Bumi Masih Minim

Dian Wahyu Kusuma Editor Dian Wahyu Kusuma
8 September 2020
di dalam Berita Utama, Headline, Nasional
A A
Ilustrasi. (LAMPUNG POST/PIXABAY)

Ilustrasi. (LAMPUNG POST/PIXABAY)

Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA

Semangat Baru Bhayangkara Presisi Lampung FC di Tanah Lada

Banyak Negara Maju Tinggalkan E-Voting Karena Bermasalah

Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah

Bongkar Peredaran Beras Oplosan

INDONESIA memiliki potensi sumber daya panas bumi (geotermal) terbesar di dunia yakni 23,9 gigawatt (GW). Namun, kapasitas yang terpasang baru sebesar 2,13 GW atau 8,9 persen dari potensi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan terdapat berbagai tantangan dalam pengembangan panas bumi di dalam negeri. Di antaranya mengoptimalkan pemanfaatan potensi panas bumi di kawasan hutan konservasi dan hutan tropis. Kemudian tinjauan kelayakan terutama yang berkaitan dengan tarif, persoalan sosial, serta akses pendanaan.
“Tujuannya untuk pengembangan masyarakat di sekitar area sehingga sumber panas bumi bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan elektrifikasi,” kata Arifin dalam acara digital Indonesia International Geothermal Convention (DIIGC), Selasa, 8 September 2020.
Ia menambahkan tantangan lainnya yakni biaya pengembangan panas bumi di Indonesia masih jauh lebih tinggi dibanding negara lain. Karena itu, pemerintah berupaya menarik investasi dengan menyediakan serentetan insentif seperti pembebasan pajak atau tax holiday, diskon pajak atau tax allowance, pengecualian bea masuk dan sebagainya.
Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan pengembangan panas bumi di area hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Untuk meminimalkan masalah sosial terutama mengenai sengketa, para pengembang diminta melakukan pemberdayaan pada masyarakat melalui dana tanggung jawab sosial (CSR) dan memberikan dukungan pada Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk mengurangi risiko eksplorasi panas bumi yang tinggi, pemerintah juga tengah menyusun skema insentif berupa biaya penggantian untuk aktivitas eksplorasi,” tutur dia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, F.X. Sujiastoto menjelaskan pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau. Sebab, selama ini yang menjadi salah satu kendala pengembangan sektor panas bumi adalah harga jual listrik yang belum ekonomis.
Jika aturan ini diimplementasikan dengan baik, biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi. Hal ini, juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
“Jika diterapkan ini bisa terjangkau bagi masyarakat dan risiko (investasi) panas bumi bisa murah dan (pengembang) bisa akses dana yang lebih murah,” terangnya.
Kementerian ESDM memproyeksikan bila aturan terkait insentif dan kompensasi diimplementasikan, akan ada penurunan harga panas bumi sekitar USD2,5 hingga USD4 sen per kiloWatt hour (kWh).
Aturan ini akan masuk dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pembelian listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nantinya, pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan pengembang dalam kegiatan eksplorasi wilayah kerja (WK) panas bumi. (Medcom)
Tags: energilistrikPanas Bumi
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Politik Menunda Proses Hukum

Posting berikutnya

Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Ember

Dian Wahyu Kusuma

Dian Wahyu Kusuma

Posting berikutnya
Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Ember

Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Ember

Polres Lampura Menang Gugatan Praperadilan

Kadinkes Lampung Utara Dijerat Dua Pasal

KNPI-BEM Patroli Tolak Politik Uang

Bawaslu-Unila Antisipasi Politik Uang

ODGJ Bakar Rumah Sendiri

Orang Gila Berkeliaran Resahkan Warga

Pemetik Jagung Alih Profesi Jadi Pemetik Motor

Pemetik Jagung Alih Profesi Jadi Pemetik Motor

BERITA TERBARU

  • 6 Tim Conmebol Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2025 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2026 6 September 2025
  • Kluivert Sambut Mauro Zijlstra di Timnas Senior 4 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025 4 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 01 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?