• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, Juni 7, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Desa Membangun

Pemekaran Desa Sesuai Permendagri

Firman Luqmanulhakim Editor Firman Luqmanulhakim
31 Maret 2022
di dalam Desa Membangun, Headline
A A
Ilustrasi. (LAMPUNG POST/PIXABAY)

Ilustrasi. (LAMPUNG POST/PIXABAY)

Share on FacebookShare on Twitter

DIREKTUR Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan agar penataan desa, baik pemekaran desa maupun hal terkait dengan perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya yang saat ini marak dilakukan, harus memperhatikan norma dan persyaratan yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa telah cukup lengkap mengatur prosedur dan tata cara pembentukan desa, mulai dari prakarsa masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa, pembentukan desa persiapan, evaluasi desa persiapan, penyusunan peraturan daerah, peningkatan status desa persiapan menjadi desa, evaluasi rancangan peraturan daerah oleh gubernur, hingga pemberian kode desa oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Yusharto saat rapat klarifikasi usulan dokumen penataan desa, Rabu (30/3).

Selain memperhatikan secara lengkap Permendagri No. 1 Tahun 2017, Yusharto menegaskan agar pemekaran desa dilakukan secara bijaksana dengan tujuan utama meningkatkan daya saing serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. “Pembentukan desa memungkinkan dilakukan sepanjang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan dalam bingkai norma dan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar dia.

BACA JUGA

Transformasi Digital dan Ekspor Jadi Kunci Kesejahteraan Desa di Lampung

Pastikan Hanya Barang Mewah Kena PPN 12%

Pemprov Lampung Fasilitasi AUTP dan Siapkan CBD

Arus Lalu Lintas Nataru Lancar dan Aman

Menurut Yusharto, pembentukan desa diikat dengan persyaratan yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu persyaratan yang ditekankan adalah adanya peta batas desa.

“Oleh karena itu, sebelum desa persiapan ditingkatkan statusnya menjadi desa, peta batas desa induk maupun desa persiapan sudah harus ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. Selanjutnya, peta batas desa ini menjadi lampiran peraturan daerah tentang pembentukan desa,” ujarnya.

“Peran pemerintah provinsi sangat strategis pada proses pembentukan desa. Sebab, pemprov yang melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa,” ujar dia.

Yusharto menerangkan dalam proses penataan desa terikat pada syarat dan berbagai ketentuan. Guna menjamin keabsahan dokumen usulan penataan desa yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, perlu dilakukan klarifikasi terhadap usulan tersebut.

“Forum klarifikasi ini merupakan langkah akhir dalam tahapan proses penataan desa dengan output rekomendasi kebijakan untuk diterbitkan atau tidak diterbitkannya kode desa, terdapat 28 usulan dari 5 provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, dan Sulawesi Selatan) terkait pembentukan desa maupun perubahan status dari kelurahan menjadi desa,” kata dia.

Yusharto mencatat sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga saat ini terkompilasi 850 usulan penataan desa yang tersebar di beberapa provinsi di seluruh Indonesia. “Kami mencatat sejak diundangkannya Undang-Undang tentang Desa hingga saat ini terkompilasi 850 usulan penataan desa yang tersebar di beberapa provinsi di seluruh Indonesia,” ujarnya. (MI/D2)

Tags: Pemekaran DesaSesuai Permendagri
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kecamatan Natar Permudah Pelayanan Kepada Warga

Posting berikutnya

Bahaya Tidur Siang

Firman Luqmanulhakim

Firman Luqmanulhakim

Jurnalis yang hobi dengan olahraga sepakbola. Mendukung penuh tim kesayangan Manchester United.,

Posting berikutnya
Bahaya Tidur Siang

Bahaya Tidur Siang

Warga Karang Sari Tuntut Kades Mudur

Kades Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Kades Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Kolang-Kaling Diburu Jelang Ramadan

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 07 Juni 2025 7 Juni 2025
  • Spanyol ke Final UEFA Nations League 2025 7 Juni 2025
  • Indonesia ke Ronde IV Kualifikasi Piala Dunia 2026 7 Juni 2025
  • Aturan Laga Kandang Leg II Liga Champions Berubah 5 Juni 2025
  • Timnas Targetkan Menang atas Tiongkok demi Tiket Babak IV 5 Juni 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?