DIREKTUR Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan agar penataan desa, baik pemekaran desa maupun hal terkait dengan perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya yang saat ini marak dilakukan, harus memperhatikan norma dan persyaratan yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa telah cukup lengkap mengatur prosedur dan tata cara pembentukan desa, mulai dari prakarsa masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa, pembentukan desa persiapan, evaluasi desa persiapan, penyusunan peraturan daerah, peningkatan status desa persiapan menjadi desa, evaluasi rancangan peraturan daerah oleh gubernur, hingga pemberian kode desa oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Yusharto saat rapat klarifikasi usulan dokumen penataan desa, Rabu (30/3).
Selain memperhatikan secara lengkap Permendagri No. 1 Tahun 2017, Yusharto menegaskan agar pemekaran desa dilakukan secara bijaksana dengan tujuan utama meningkatkan daya saing serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. “Pembentukan desa memungkinkan dilakukan sepanjang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan dalam bingkai norma dan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar dia.
Menurut Yusharto, pembentukan desa diikat dengan persyaratan yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu persyaratan yang ditekankan adalah adanya peta batas desa.
“Oleh karena itu, sebelum desa persiapan ditingkatkan statusnya menjadi desa, peta batas desa induk maupun desa persiapan sudah harus ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. Selanjutnya, peta batas desa ini menjadi lampiran peraturan daerah tentang pembentukan desa,” ujarnya.
“Peran pemerintah provinsi sangat strategis pada proses pembentukan desa. Sebab, pemprov yang melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa,” ujar dia.
Yusharto menerangkan dalam proses penataan desa terikat pada syarat dan berbagai ketentuan. Guna menjamin keabsahan dokumen usulan penataan desa yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, perlu dilakukan klarifikasi terhadap usulan tersebut.
“Forum klarifikasi ini merupakan langkah akhir dalam tahapan proses penataan desa dengan output rekomendasi kebijakan untuk diterbitkan atau tidak diterbitkannya kode desa, terdapat 28 usulan dari 5 provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, dan Sulawesi Selatan) terkait pembentukan desa maupun perubahan status dari kelurahan menjadi desa,” kata dia.
Yusharto mencatat sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga saat ini terkompilasi 850 usulan penataan desa yang tersebar di beberapa provinsi di seluruh Indonesia. “Kami mencatat sejak diundangkannya Undang-Undang tentang Desa hingga saat ini terkompilasi 850 usulan penataan desa yang tersebar di beberapa provinsi di seluruh Indonesia,” ujarnya. (MI/D2)