KEBUDAYAAN dan kesenian tradisional di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini tengah berupaya bangkit. Usaha pelestarian dilakukan pemerintah kabupaten dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 57 tahun 2021 tanggal 5 November 2021 tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni Budaya Tradisional di Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan di dalam Perbup itu mengharuskan adanya pementasan-pementasan kesenian dan produk kebudayaan di berbagai elemen yang bisa dimulai dari tataran desa.
“Penyelenggara pendidikan ini harus menerapkan muatan lokal di dalam kurikulum. Entah itu ekstra kurikuler atau mungkin dalam bentuk yang lain. Anak-anak harus kita tanamkan seni dan budaya sejak dini,” kata Dian di Jepara, Selasa (9/11).
Dia menjelaskan ada sejumlah cara yang dicantumkan dalam diktum Perbup itu terkait pengembangan dan pelestarian. Diantaranya, penerapan pelajaran kesenian dan kebudayaan berbasis lokal Jepara di semua jenjang sekolah.
Selain di bidang pendidikan, pementasan kesenian dan produk kebudayaan juga harus ada di tiap acara lembaga pemerintahan. Seperti ketika ada penyambutan tamu, mulai pemerintahan di tingkat kabupaten sampai tingkat desa. Kesenian-kesenian tradisional harus ditampilkan dalam berbagai kesempatan.
“Juga hotel. Hotel ini memang kami wajibkan mereka, setiap hari itu ada penampilan misalnya gamelan. Walaupun hanya dua gamelan saja misalnya, itu kan sudah mampu untuk mengingatkan kita kembali bahwa di Jepara ada ragam kesenian dan kebudayaan tradisional,” ujar Dian.
Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Kustam Erie Kristiawan, menyambut baik adanya Perbup itu. Menurutnya memang sudah saatnya kesenian dan kebudayaan tradisional di Bumi Kartini kembali diangkat ke permukaan.
“Kita akan terus dorong seniman-budayawan tradisional Jepara untuk ke permukaan. Supaya khazanah seni-budaya tradisional tak dilupakan masyarakat kita. Sehingga kesenian dan kebudayaan tradisional bisa terus berkembang dan lestari,” kata Kustam. (MI/D2)