• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Kamis, Februari 26, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Pilkada Rasa Pandemi

Dian Wahyu Kusuma Editor Dian Wahyu Kusuma
11 September 2020
di dalam Headline, Kolom, Opini
A A
PIXABAY

PIXABAY

Share on FacebookShare on Twitter

IGK Manila Gubernur Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem

TERHITUNG Jumat, 4 September 2020, KPU memulai tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah (cakada). Masa pendaftaran ditentukan selama tiga hari dan ditutup pada Ahad, 6 September. Seperti sebelumnya, bakal cakada yang boleh mendaftar ialah yang sudah mendapat rekomendasi dari parpol atau gabungan parpol, atau yang sudah memenuhi syarat sebagai bakal cakada perseorangan oleh KPU.

Pilkada serentak 2020 ini untuk daerah-daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir 2021. Sementara itu, pilkada serentak yang ketiga kali ini direncanakan diselenggarakan pada Desember 2020 di 270 daerah, yang terdiri 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Ini sesuai Perppu No 2/2020 yang telah disahkan menjadi UU.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

Sebagai bagian dari kemeriahan pesta demokrasi, salah satu yang biasanya cukup menghibur ialah bagaimana para bakal cakada mendaftar dengan membawa atribut, dandanan, dan lain-lain yang menarik, aneh, dan simbolis.

Hanya saja, dalam pilkada tahun ini, pendaftaran hanya dihadiri perwakilan parpol atau gabungan parpol pengusul serta bakal cakada sesuai Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020. Artinya, tidak boleh ada arak-arakan dan lain-lainnya, serta setiap pihak disiplin dengan protokol kesehatan.

Kita wajib, oleh karena itu, mengapresiasi KPU yang telah menyusun berbagai peraturan dan prosedur sesuai protokol kesehatan. Dalam pendaftaran, misalnya sesuai Pasal 49 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) No 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, KPU berusaha menutup berbagai kemungkinan celah penularan covid-19.

Namun, KPU ternyata cukup peka dengan keinginan masyarakat, apalagi pilkada terkait nasib mereka dalam lima tahun ke depan. Bekerja sama dengan berbagai stasiun televisi di daerah, KPU menyelenggarakan berbagai siaran langsung memanfaatkan teknologi informasi serta mengizinkan live streaming.

Demokratisasi

Terkait dengan demokratisasi, amat menarik, yakni terdapat 70 bakal cakada perseorangan atau independen yang memenuhi syarat dari 203 pasangan yang mendaftar.

Saya berandai-andai, jika akses masyarakat terhadap teknologi informasi terus menguat dan individuasi politik terus berlanjut, direct democracy akan semakin mengental. Artinya, meskipun diatur dalam konstitusi, parpol akan semakin dipaksa arus waktu untuk berbenah diri atau jika tidak berpotensi, untuk lebih menjadi lembaga-lembaga simbolis atau musiman.

Bagi para bakal cakada, baik petahana maupun kandidat baru, pandemi ini bagaimanapun juga harus dilihat sebagai situasi dan kondisi yang memberi peluang dan tidak menyurutkan semangat. Di satu sisi, konsolidasi partai pengusung atau para pendukung, desain sosialisasi, dan program kampanye tentu harus disesuaikan.

Namun, di sisi lain, jika betul-betul berjiwa Pancasila, pandemi ini justru bisa menjadi lahan bagi pengukuhan kesadaran dan tindakan-tindakan demokratisasi.

Sebagaimana kita tahu, konsep ideal demokrasi, yang dituju melalui cara demokratisasi, adalah dari rakyat, oleh rakyat. dan untuk rakyat. Jika dalam situasi normal lama aspek moralitas berupa empati atau kepedulian sosial lebih mudah dipertaruhkan, dalam masa pandemi ini moralitas lebih mudah kelihatan, ditunjukkan, atau dibuktikan.

Hal berikutnya, dengan menyadari bahwa democracy for sale atau jualbeli demokrasi tetap mungkin besar terjadi. Peluang untuk senantiasa menghidupkan mesin politik yang mengarah pada demokratisasi pada dasarnya lebih besar. Ketika dalam masa normal lama hidup-mati mesin politik amat tergantung pada interaksi fi sik dalam rentang waktu tertentu, perubahan perilaku sosial yang berganti cara interaksi dengan menggunakan sistem daring pada dasarnya memberi peluang lebih luas, 24 jam dikali 7 hari seminggu.

Dengan melihat pertumbuhan pengguna internet di Indonesia misalnya, sesuai data yang dilansir We Are Social–di luar momentum pandemi covid-19 yang pastinya melejitkan tingkat pengguna lebih tinggi lagi, pada 2020 paling kurang terdapat 175,4 juta pengguna dari 272,1 juta jiwa penduduk.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi kenaikan 17% atau 25 juta pengguna. Dengan demikian, paling kurang terdapat 64% penduduk telah mengakses dunia maya. Ditambah, dengan gelombang paksaan untuk menggunakan internet sejak pandemi terjadi, ceruk kampanye melalui dunia maya ini menjadi semakin besar. Sesuai peraturan KPU terkait protokol kesehatan selama kampanye, pilihan para kandidat menggunakan internet sebagai media bersosialisasi tak bisa ditawar lagi.

Sesuai perkembangan ilmu pemasaran politik saat ini, salah satu yang wajib dilakukan setiap kandidat, tim serta pendukungnya ialah apa yang disebut sebagai konten berkualitas, juga satu catatan bagi para kandidat terkait konten ini, terutama setelah Pemilu 2019 yang berdarah-darah karena sedikit banyak telah memecah-belah bangsa ini secara agama dan suku bangsa, landasan etis, dan perundang-undangan harus diikuti.

Apalagi, saat ini kemajuan teknologi informasi yang sudah lebih berimbang antara produksi, distribusi, dan kontrol sosial serta negara terhadap konten internet telah memungkinkan konten-konten destruktif diidentifikasi. Oleh karena itu, jangan sampai ada di antara para kandidat meninggalkan jejak ‘forensik digital’ buruk sehingga mendapat hukuman sosial dan menjadi bulan-bulanan netizen atau membawa mereka berurusan dengan hukum.

Petahana vs penantang

Kita bisa saja berasumsi bahwa para petahana atau juara bertahan memiliki peluang yang lebih besar. Terutama, terkait dengan sumber daya finansial dan struktural. Namun, seperti dalam sepak bola, mempertahankan juara menjadi tidak mudah karena berbagai faktor.

Selain karena beban mental yang lebih berat, faktor kelelahan, hasrat penantang yang menggebu-gebu, dan secara taktis, kesempatan penantang untuk untuk mempelajari berbagai kelebihan dan kelemahan petahana sering menjadi faktor penentu.

Singkat kata, hasil akhir adalah penentu utama, petahana terpilih kembali atau jika lengah dan asyik dengan permainan atau bahkan persoalan sendiri, para penantang bisa memaksimalkan peluang mereka.

Petahana tentu berkesempatan melakukan apa yang disebut sebagai kampanye permanen, seperti dengan menjual keberhasilan politik, serta perlunya melanjutkan program yang sudah dijalankan.

Namun, situasi pandemi dan eksplorasi serta eksploitasi peluang perubahan juga sering menjadi faktor penentu para penantang. Keberhasilan mereka mengalihkan perhatian masyarakat dari petahana misalnya, seperti dengan memainkan aspek psikologis masyarakat, akan mudah mengaburkan kampanye permanen petahana.

Seperti dalam sepak bola, keberhasilan para penantang dalam mendapatkan, menganalisis, dan mengolah data petahana, dan berdasarkan itu memilih isu-isu dan agenda kampanye, serta bergerak persisten, kalau tidak mengalahkan paling kurang akan menyulitkan para juara.

Sebagai catatan penutup, baik bagi petahana maupun penantang, momentum pilkada rasa pandemi ini tentu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat banyak. Bahkan, jika prinsip ini yang dipegang, bukan tidak mungkin justru akan mengantarkan kedipilihan mereka dalam Pilkada 2020 ini. Selamat berjuang! (MI)

Tags: pandemipilkada
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Es Pelangi Segar Pelepas Dahaga

Posting berikutnya

Angka Stunting Harus di Bawah 680 Ribu per Tahun

Dian Wahyu Kusuma

Dian Wahyu Kusuma

Posting berikutnya
menekan stunting

Angka Stunting Harus di Bawah 680 Ribu per Tahun

(Dok. pixabay.com)

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 2.310 Orang

KEMACETAN JAKARTA DI MASA PSBB TRANSISI: Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

PSBB Jilid II Pengaruhi Industri Manufaktur

bahasa kekuasaan

Hasrat untuk Kuasa Vs Will to Truth

ilustrasi/mediaindonesia.com

Peran Pers Harus Bantu Atasi Dampak Pandemi

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 26 Februari 2026 26 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 25 Februari 2026 25 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 24 Februari 2026 24 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Februari 2026 23 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026 20 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Februari2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 25 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?