• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, September 15, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Berita Utama

Polisi segera Periksa Rhoma Irama

Saat ini Kabupaten Bogor masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19.

ricky marly Editor ricky marly
30 Juni 2020
di dalam Berita Utama, Headline, Nasional
A A
(Dok. polri.go.id)

(Dok. polri.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

RICKY MARLY

KEPOLISIAN Resor Bogor akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sang raja dangdut Rhoma Irama.
Tindakan tersebut buntut dari penampilan Rhoma Irama di panggung besar di sebuah acara hajatan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6).
Kehadiran dan penampilan Si Raja Dangdut tersebut diduga telah melanggar aturan karena menimbulkan kerumunan, keramaian yang berisiko akan penularan, dan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kami akan panggil penyelenggara. Semua akan kami periksa. Setelah itu baru akan kita tentukan kira-kira mereka ini melanggar di pasal berapa,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, usai mendampingi Pangdam Siliwangi dan Kapolda Jabar di Pendopo, Cibinong, Senin (29/6).
Kapolres menyebut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rhoma Irama akan dilakukan dalam waktu cepat. “Segera mungkin,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan sejak awal pihaknya sudah melakukan pelarangan soal rencananya diadakan hiburan di lokasi tersebut.
“Memang dari awal kita sudah melakukan imbauan kepada yang bersangkutan. Menolak diadakan hiburan. Kita kecewa juga dengan adanya ini,” kata Kapolres.
Terkait persoalan itu, Kapolres mengatakan pihaknya bersama gugus tugas mendapat arahan dari Kapolda Jabar dan Pangdam Siliwangi.
“Kalau kapolda dan pangdam datang, arahannya kepada gugus kabupaten untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Kalau memang ada pelanggaran ya akan kita proses,” ujarnya.

Maklumat Kapolri

BACA JUGA

Semangat Baru Bhayangkara Presisi Lampung FC di Tanah Lada

Banyak Negara Maju Tinggalkan E-Voting Karena Bermasalah

Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah

Bongkar Peredaran Beras Oplosan

Kapolres juga menjelaskan perihal pencabutan maklumat Kapolri. Menurutnya, dicabutnya maklumat Kapolri itu tidak berarti semua bisa melakukan tindakan normal seperti biasa.
“Namanya juga adaptasi kebiasaan baru yaitu dengan cara melakukan protokol kesehatan. Jadi, pencabutan maklumat kapolri itu bebas seperti normal sebelum ada Covid. Bukan itu. Maksudnya, pencabutan itu, itu bukan serta-merta menjadi bebas melakukan kegiatan, bebas melakukan keramaian. Bukan seperti itu,” kata dia.
“Ada perintah lanjutan dari pak kapolri, bahwa protokol kesehatan itu harus dijalankan, terutama bagi daerah yang memang angka penyebaran Covid masih tinggi, atau masih dalam zona merah, kuning. Ada spesifikasi tempat-tempat atau bidang-bidang tertentu yang bisa dilakukan adaptasi kebiasaan baru itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Bogor masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19, dan saat ini Pemkab Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Angka kasus baru atau terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi dan bertambah setiap harinya. Rata-rata penambahan kasus setiap harinya 5—7 kasus.
Bahkan dari 40 kecamatan yang ada, 38 di antaranya berkategori atau masuk zona kuning, yang di dalamnya terdapat pasien dalam perawatan (PDP).
Data per Minggu (28/6) hingga pukul 19.00, ada 27 kecamatan di antaranya masuk kategori zona merah atau terdapat pasien positif Covid-19. Untuk yang positif Covid-19 sendiri bertambah 8 orang sehingga total saat ini menjadi 364 orang. (MI/O1)

rickymarly@lampungpost.co.id

Tags: covid-19PolisiRhoma Irama
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Ambisi City di Piala FA

Posting berikutnya

Laga Man City vs Liverpool Digelar di Etihad

ricky marly

ricky marly

Posting berikutnya

Laga Man City vs Liverpool Digelar di Etihad

Logo PSSI (Dok. PSSI)

Pastikan Pemusatan Latihan Timnas di Jakarta

(Dok. BINUS Accounting - Binus University)

Jaga Stabilitas UMKM

(Dok. pixabay.com)

Fosil Gajah Ditemukan di India

Epaper Edisi Selasa 30 Juni 2020

BERITA TERBARU

  • Juventus Menang Dramatis 4-3 atas Inter 15 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 September 2025 15 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 14 September 2025 14 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 13 September 2025 13 September 2025
  • Gol Tunggal Barros Bawa Persib Kalahkan Persebaya 13 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?