• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Kamis, April 2, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Polisi Tangkap Pencuri Ponsel Bidan

Firman Luqmanulhakim Editor Firman Luqmanulhakim
5 Januari 2022
di dalam Headline, Kriminal, Ruwa Jurai, Way Kanan
A A
Dua Pemuda Rampas Ponsel

Dua Pemuda Rampas Ponsel

Share on FacebookShare on Twitter

APARAT Polsek Baradatu, Polres Way Kanan menangkap terduga pelaku pencurian ponsel milik Seftiara Efrika Putri (20) seorang bidan yang bekerja di klinik dr. Ayu Putri di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, mengatakan tersangka berinisial RM (21) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00.
“Tersangka warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan,” kata dia kepada Lampung Post, Selasa (4/1).

Selanjutnya terduga pelaku curat berikut dengan barang bukti berupa jaring tali warna hitam dengan gagang kayu sepanjang 1,5 meter dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

Korban Jiwa Konflik Gajah, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

KPK Bongkar Korupsi Terstruktur di Lampung Tengah: Fee Proyek, Jejaring Keluarga, hingga Biaya Kampanye

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Kasat menjelaskan kronologis kejadian pencurian ponsel terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 pukul 04.00 di rumah klinik Praktek dr. Ayu Putri yang berada di Kampung Mekar Asri Baradatu, Way Kanan.

Korban Seftiara Efrika Putri merupakan warga Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku mengambil ponsel milik korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban dan mengambil 2 ponsel dengan merek oppo reno 4 dan oppo A5 2020 warna putih kilau,” ujar dia.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (TRA/D2)

Tags: Pencuri Ponsel Bidanpolisi tangkap
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Mewaspadai Pembusukan Kekuasaan!

Posting berikutnya

Dua Pelaku Begal Tertangkap

Firman Luqmanulhakim

Firman Luqmanulhakim

Jurnalis yang hobi dengan olahraga sepakbola. Mendukung penuh tim kesayangan Manchester United.,

Posting berikutnya
Nekat Melakukan Curas demi Susu Anak

Dua Pelaku Begal Tertangkap

Ilustrasi  (Medcom.id)

DPR dukung Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus HAM Berat

Baru Bebas Tiga Bulan Residivis Kembali Tertangkap

Maling Motor Terancam Tujuh Tahun Penjara

Polres Bantah Adanya Laporan Pelecehan Libatkan Anggota DPRD

Polres Tubaba Dapat Tambahan 20 Personel Bintara

kasus dbd di mesuji

Kasus DBD di Mesuji Bertambah 3 di Awal Tahun

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 April 2026 2 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 01 April 2026 1 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 31 Maret 2026 31 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 30 Maret 2026 30 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Maret 2026 27 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 30 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 31 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?