APARAT Polsek Baradatu, Polres Way Kanan menangkap terduga pelaku pencurian ponsel milik Seftiara Efrika Putri (20) seorang bidan yang bekerja di klinik dr. Ayu Putri di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, mengatakan tersangka berinisial RM (21) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00.
“Tersangka warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan,” kata dia kepada Lampung Post, Selasa (4/1).
Selanjutnya terduga pelaku curat berikut dengan barang bukti berupa jaring tali warna hitam dengan gagang kayu sepanjang 1,5 meter dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat menjelaskan kronologis kejadian pencurian ponsel terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 pukul 04.00 di rumah klinik Praktek dr. Ayu Putri yang berada di Kampung Mekar Asri Baradatu, Way Kanan.
Korban Seftiara Efrika Putri merupakan warga Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
“Pelaku mengambil ponsel milik korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban dan mengambil 2 ponsel dengan merek oppo reno 4 dan oppo A5 2020 warna putih kilau,” ujar dia.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (TRA/D2)